free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Polres Malang Tangkap Pencuri Uang dan Emas Senilai Rp 50 Juta di Gondanglegi

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Dede Nana

18 - Oct - 2024, 20:46

Placeholder
Barang bukti hasil pencurian berupa emas dan sejumlah uang tunai yang berhasil diamankan polisi dari kasus pencurian yang terjadi di sebuah rumah warga di Kecamatan Gondanglegi. (Foto: Humas Polres Malang for JatimTIMES)

JATIMTIMES - Polres Malang meringkus seorang pelaku spesialis pencurian rumah kosong di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Pelakunya berinisial AW (32) warga Desa Branang, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.

Kasihumas Polres Malang AKP Ponsen Dadang Martianto menuturkan, pelaku berhasil diringkus petugas usai menggasak puluhan gram emas serta uang tunai pada sebuah rumah warga di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Baca Juga : Abah Gun dan Dokter Umar Siap Akomodir Aspirasi Pegiat Budaya: Mereka Ingin Ada Perubahan

"Tim gabungan Satreskrim Polres Malang dan Polsek Gondanglegi berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian yang merupakan spesialis rumah kosong pada Kamis (17/10/2024)," ungkap Dadang, Jumat (18/10/2024).

Disampaikan Dadang, penangkapan terhadap pelaku AW tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif atas laporan dari korban pencurian. Di mana, identitas korban diketahui berinisial TU (49) warga Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

"Aksi pencurian tersebut terjadi pada 13 Oktober 2024. Kejadiannya saat rumah korban dalam keadaan kosong (tidak ada penghuninya)," ujar Dadang.

Saat terjadi pencurian, TU diketahui sedang pergi ke pasar untuk berjualan. Sepulang dari berjualan di pasar itulah, korban mendapati pintu rumahnya sudah dalam keadaan terbuka. Selain pintu utama, pintu kamar tempat korban menyimpan barang berharga juga telah dibobol pelaku. Korban kemudian mengecek laci tempat menyimpan barang berharga miliknya. Hasilnya, sejumlah uang tunai hingga perhiasan emas telah hilang.

"Korban pada saat itu mendapati uang tunai senilai Rp 9 juta serta perhiasan emas berupa cincin dan gelang seberat total 43,24 gram telah hilang," ujar Dadang.

Selain uang beserta perhiasan emas, beberapa barang berharga milik korban berupa dua unit ponsel juga raib dicuri pelaku. "Akibat kejadian tersebut, kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 50 juta," terang Dadang.

Di sisi lain, polisi yang mendapat laporan kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Termasuk memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan berbagai bukti di tempat kejadian. Hingga akhirnya, berdasarkan hasil identifikasi polisi, pelaku pencurian mengarah ke AW. Polisi kemudian melacak keberadaan pelaku.

Hasilnya, pelaku diketahui sempat bersembunyi di rumah saudaranya usai melancarkan aksinya. Yakni di sebuah rumah yang berlokasi di Desa Banjarejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang yang kemudian dilakukan penyergapan.

Baca Juga : Nelayan Situbondo Alami Paceklik, Ini Penyebabnya

"Dari hasil penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 4 juta serta beberapa perhiasan emas yang belum sempat dijual oleh pelaku," ujar Dadang.

Dari hasil pendalaman polisi, disampaikan Dadang, AW melancarkan aksi pencurian bersama komplotannya yang diketahui terdiri dari dua orang pelaku. "Sedangkan untuk satu pelaku lainnya, sementara ini masih dalam pengejaran," imbuhnya.

Saat melancarkan aksinya, modus yang digunakan komplotan pencuri tersebut adalah dengan mencongkel pintu belakang rumah korban. Setelahnya, para pelaku kemudian masuk kedalam rumah dan mengambil barang berharga milik korban.

Hingga kini, kasus pencurian tersebut masih dalam pengembangan dan penyidikan. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku AW dalam aksi kejahatan serupa di lokasi lainnya.

Polisi kini telah menetapkan AW sebagai tersangka dan telah ditahan di Polres Malang. "Tersangka kami sangkakan dengan Pasal 363 KUHP. Yakni tentang pencurian dengan pemberatan (curat). Sedangkan ancaman hukumannya adalah tujuh tahun penjara," pungkas Dadang.


Topik

Hukum dan Kriminalitas polres malang pencurian spesialis pencurian rumah kabupaten malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Dede Nana