free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

PCNU Kabupaten Blitar Menyambut Baik Pencabutan Gugatan oleh Forum Warga NU

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : A Yahya

17 - Oct - 2024, 15:31

Placeholder
Sekretaris PCNU Kabupaten Blitar, Akhsin Al Fata memantau jalannya sidang perdana gugatan FWNU Kabupaten Blitar terhadap PBNU di Pengadilan Negeri Kelas 1A Blitar, Selasa (15/10/2024).

JATIMTIMES - Forum Warga Nahdlatul Ulama (FWNU) Kabupaten Blitar mencabut gugatan perdata yang sebelumnya dilayangkan terhadap Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) terkait penetapan kepengurusan baru Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Blitar periode 2024-2029. 

Keputusan ini disambut positif oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Blitar, yang berharap langkah ini dapat membuka jalan untuk penyelesaian secara internal.
Dalam sidang penetapan yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Blitar pada Rabu, 16 Oktober 2024, Hakim mmbacakan penetapan pencabutan gugatan.

Baca Juga : Liam Payne Disebut Stres karena Gugatan Eks Pacar Sebelum Ditemukan Meninggal Dunia

Sekretaris PCNU Kabupaten Blitar, Akhsin Al Fata, mengapresiasi langkah tersebut sebagai bentuk iktikad baik dari pihak penggugat. “Kami menyambut baik adanya iktikad dari para penggugat terkait permohonan pencabutan gugatan pada sidang pertama (Selasa, 15 Oktober 2024) yang alasannya adalah untuk perbaikan dan penyempurnaan materi gugatan,” ujarnya, Kamis (17/10/2024).

Akhsin mengungkapkan, setiap perselisihan dalam organisasi Nahdlatul Ulama (NU) seharusnya diselesaikan melalui mekanisme internal. Menurutnya, Peraturan Perkumpulan (Perkum) NU Nomor 12 Tahun 2023 telah mengatur bahwa penyelesaian perselisihan internal dilakukan melalui Majelis Tahkim, berlaku di semua tingkatan mulai PBNU hingga Anak Ranting.

“Saya tetap husnudzon mereka [Forum Warga NU] menyadari bahwa setiap perselisihan di organisasi NU hanya bisa diselesaikan melalui Majelis Tahkim, bukan melalui pengadilan. Meski agak terlambat, kami berharap kesadaran ini dapat menjadi langkah maju untuk menyudahi konflik dan mengembalikan persatuan di tubuh NU,” jelas Akhsin.

Akhsin juga mengungkapkan bahwa PCNU Kabupaten Blitar telah melayangkan surat peringatan kepada Majelis Wakil Cabang (MWC) NU Kecamatan Sutojayan dimana Ketua MWC tersebut merupakan salahsatu pihak Penggugat. Surat peringatan pertama telah dikirimkan, namun belum mendapatkan jawaban, sehingga pihaknya harus mengeluarkan surat peringatan kedua dengan tenggat waktu yang sama, yaitu 14 hari.

“Jika SP2 [Surat Peringatan kedua] ini tidak direspon dengan tabayun atau klarifikasi, maka kami berhak mempertimbangkan pembekuan MWCNU tersebut dan selanjutnya menunjuk caretaker,” tegasnya.

 Akhsin juga mengingatkan adanya sanksi berat bagi pengurus NU yang melakukan tindakan hukum melawan perkumpulan, sebagaimana diatur dalam Perkum Nomor 11 Tahun 2023. “Sanksinya adalah pemberhentian dengan tidak hormat, dan itu tentu sanksi yang sangat berat bagi pengurus Nahdlatul Ulama,” imbuhnya.

Sementara itu, Koordinator FWNU Kabupaten Blitar, Joko Nuryanto, menjelaskan bahwa keputusan untuk mencabut gugatan didasarkan pada niat untuk menjaga tradisi penyelesaian secara kekeluargaan dalam tubuh NU. Joko menegaskan bahwa FWNU menginginkan konflik ini diselesaikan di internal organisasi melalui Majelis Tahkim yang dibentuk oleh PBNU pada akhir 2023.

“Kami berharap masalah ini dapat diselesaikan di Majelis Tahkim, sesuai dengan mekanisme internal organisasi NU,” ujar Joko. Ia menambahkan, gugatan yang diajukan FWNU pada 19 September 2024 lalu terkait dengan Surat Keputusan (SK) PBNU yang menetapkan susunan pengurus PCNU Kabupaten Blitar periode 2024-2029. Pihaknya menilai SK tersebut cacat hukum karena tidak mengakomodir kelompok pendukung Arif Fuadi, yang sebelumnya terpilih sebagai Ketua PCNU dalam Konferensi Cabang (Konfercab) NU Kabupaten Blitar pada Februari 2023.

Baca Juga : Bawaslu Kota Blitar Kaji Laporan Warga Soal Dugaan Pelanggaran KPU

Kemelut di tubuh PCNU Kabupaten Blitar dimulai dari Konfercab yang digelar pada Februari 2023, di mana Arif Fuadi, Wakil Bupati Blitar periode 2011-2016, terpilih sebagai Ketua PCNU Kabupaten Blitar. Namun, PBNU tidak kunjung menerbitkan SK penetapan kepengurusan yang dipimpin Arif Fuadi. Sebaliknya, PBNU justru membatalkan hasil pemilihan tersebut dan menginstruksikan pemilihan ulang yang kemudian dimenangkan oleh Muqorrobin pada Juni 2024.

FWNU Kabupaten Blitar yang merupakan pendukung Arif Fuadi kemudian mengajukan gugatan terhadap SK PBNU tersebut, dengan harapan agar kepengurusan PCNU yang baru dapat diubah dan mengakomodir tokoh-tokoh dari FWNU. Meski demikian, Joko menegaskan bahwa pencabutan gugatan dilakukan dengan harapan adanya win-win solution di internal NU.

“Kami berharap perubahan susunan kepengurusan PCNU Kabupaten Blitar yang lebih mengakomodir figur-figur dari FWNU, karena susunan saat ini terkesan tidak adil dan arogan,” ujar Joko.

Akhsin Al Fata berharap agar pencabutan gugatan ini dapat menjadi langkah awal bagi semua pihak untuk kembali bersatu dalam membangun Nahdlatul Ulama di Kabupaten Blitar. Ia juga menekankan bahwa jika Forum Warga NU tetap melanjutkan perlawanan, hal tersebut akan semakin mempersulit mereka, mengingat proses yang telah terjadi menjadi catatan khusus PBNU.

“Saya mengajak warga NU yang mengatasnamakan Forum Warga NU untuk kembali bersama-sama membangun NU di Kabupaten Blitar. Karena jika tetap dilanjutkan, proses ini justru akan semakin mempersulit langkah mereka, dan tidak ada tawaran posisi apapun selain tunduk dan patuh atas setiap keputusan PBNU” pungkasnya.

Pelantikan pengurus baru PCNU Kabupaten Blitar masa khidmat 2024-2029 sendiri telah dilaksanakan pada 24 September 2024 lalu di Graha NU Kabupaten Blitar. Katib Aam PBNU, KH. Ahmad Said Asrori, secara langsung melantik kepengurusan baru yang dihadiri oleh berbagai tokoh masyarakat dan ulama. Dengan pencabutan gugatan ini, harapan besar muncul agar konflik internal dapat segera berakhir dan Nahdlatul Ulama di Kabupaten Blitar kembali bersatu demi kemaslahatan umat.


Topik

Hukum dan Kriminalitas FWNU Kabupaten Blitar PCNU kabupaten Blitar akhsin Al fata



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

A Yahya