JATIMTIMES – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Blitar, Roma Hudi menyatakan pihaknya tengah mengkaji laporan yang diajukan oleh warga Kota Blitar terkait dugaan pelanggaran oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar. Laporan tersebut dilayangkan oleh Mohamad Romdhon (56), warga Karangtengah, Sananwetan, dengan tuduhan bahwa KPU telah meloloskan calon wali kota yang berstatus mantan terpidana tanpa memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh PKPU 8 Tahun 2024.
“Kami akan mempelajari laporan ini dengan cermat. Semua proses harus dilakukan sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku,” ujar Roma Hudi saat ditemui di kantornya, Rabu (16/10/2024).
Baca Juga : Pengamat: Mas Ibin-Mbak Elim Unggul di Debat Perdana Pilkada Kota Blitar 2024
Romdhon, yang didampingi oleh LSM LP-KPK, mendatangi Kantor Bawaslu Kota Blitar pada Rabu pagi untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kota Blitar terkait pencalonan Bambang Rianto, calon Wali Kota nomor urut 1. Dalam laporannya, Romdhon menilai bahwa KPU tidak menjalankan tugasnya dengan benar dalam proses pengumuman status Bambang Rianto sebagai mantan terpidana.
Salah satu poin utama yang dipersoalkan oleh Romdhon adalah ketidaktepatan pengumuman KPU mengenai status hukum calon tersebut.
"KPU seharusnya menyebutkan jenis tindak pidana yang pernah dilakukan calon, bukan hanya vonis pidananya," kata Romdhon. Menurutnya, Pasal 137 Ayat (1) PKPU 8 Tahun 2024 dengan jelas mengatur bahwa KPU wajib menyertakan jenis tindak pidana dalam pengumuman terkait mantan terpidana.
Selain itu, Romdhon juga mengungkapkan bahwa Bambang Rianto diduga tidak melampirkan salinan putusan Pengadilan Negeri, yang merupakan salah satu persyaratan penting dalam pencalonan. Ia menilai hal ini merupakan pelanggaran serius yang harus segera ditindaklanjuti oleh Bawaslu.
"Seharusnya KPU Kota Blitar tidak hanya mengandalkan pengakuan dari calon terkait status mantan terpidana. Mereka harus memverifikasi semua dokumen secara lengkap, termasuk putusan pengadilan," tambah Romdhon.
Selain dugaan pelanggaran terkait status hukum, Romdhon juga menuduh KPU melakukan diskriminasi dalam hal pengumuman visi dan misi calon. "Dalam pengumuman resmi, hanya visi dan misi pasangan calon nomor urut 2 yang dipublikasikan, sedangkan visi dan misi pasangan calon nomor urut 1, Bambang Rianto, tidak diumumkan. Ini jelas merupakan tindakan diskriminatif," ungkapnya.
Tidak hanya itu, Romdhon menambahkan bahwa KPU Kota Blitar juga menghapus salah satu pengumuman penting terkait pencalonan dari media sosial resmi mereka. Tindakan ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan lembaga pemerintah untuk memberikan akses informasi yang transparan kepada masyarakat.
Baca Juga : Jalan Kaki Bersama Relawan Usai Debat, Sorakan 'Mas Ibin Sae' Bergema
"Kami meminta Bawaslu bertindak tegas dan profesional dalam menindaklanjuti laporan ini. KPU harus mencabut pengumuman yang ada dan mengeluarkan pengumuman baru yang sesuai dengan aturan," tegas Romdhon.
Laporan ini menambah panjang daftar isu terkait penyelenggaraan Pilkada di Kota Blitar. Romdhon berharap Bawaslu segera memberikan rekomendasi kepada KPU untuk memperbaiki proses administrasi dan pengumuman pencalonan demi menjaga integritas pemilu di Kota Blitar.
Saat berita ini diturunkan, Bawaslu Kota Blitar masih dalam tahap kajian awal terhadap laporan tersebut. "Kami akan memproses laporan ini secepatnya dan memastikan semua pihak terlibat menaati aturan yang ada," tutup Roma Hudi.
Sementara itu, KPU Kota Blitar belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan ini. Kasus ini kini menjadi perhatian publik, terutama mengingat pentingnya keterbukaan dan profesionalisme dalam penyelenggaraan pemilu. Masyarakat berharap bahwa Bawaslu dapat segera mengambil langkah yang tepat untuk menyelesaikan masalah ini.