JATIMTIMES – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Blitar menyoroti masih adanya sejumlah pedagang yang enggan melakukan tera ulang alat ukur mereka, meskipun pemerintah telah menggratiskan biaya tersebut. Keengganan para pedagang ini dinilai merugikan konsumen dan berpotensi menyalahi aturan perundang-undangan.
Anggota DPRD Kota Blitar, Nuhan Eko Wahyudi, mengungkapkan bahwa tera ulang merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh pedagang setiap tahun.
Baca Juga : Lima PPK Dapat Sanksi Tertulis dari KPU Blitar, Hadiri Acara Bersama Calon Wakil Bupati
"Setiap alat ukur, baik timbangan maupun sejenisnya, wajib dilakukan tera ulang secara berkala, setidaknya satu tahun sekali. Ini untuk memastikan alat tersebut masih sesuai standar dan tidak mengalami kerusakan. Selain itu, timbangan juga harus dikalibrasi ulang agar hasil pengukuran tetap akurat," jelas Nuhan, Senin (14/10/2024).
Menurutnya, tera ulang bertujuan melindungi konsumen dari potensi kerugian akibat penggunaan alat ukur yang tidak valid. Oleh karena itu, Nuhan menekankan pentingnya pemerintah, dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Blitar, untuk lebih aktif mencarikan solusi guna mengatasi pedagang yang enggan melakukan tera ulang.
"Pemerintah Kota Blitar harus memberikan perhatian khusus terhadap permasalahan ini, terutama karena biaya tera ulang sudah digratiskan. Dengan begitu, tidak ada lagi alasan bagi pedagang untuk menolak," tambahnya.
Nuhan mencontohkan beberapa langkah yang bisa dilakukan pemerintah dalam menangani pedagang yang tidak patuh, mulai dari memberikan teguran secara persuasif.
"Jika teguran itu tidak diindahkan, maka pemerintah bisa memberikan sanksi yang lebih tegas, seperti menyita alat ukurnya. Ini bisa memberikan efek jera kepada pedagang lain agar tidak main-main dengan kewajiban tera ulang," tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kegiatan tera ulang ini sudah diatur dalam perundang-undangan dan menjadi kewajiban setiap pedagang yang menggunakan alat ukur. Nuhan berharap pemerintah dapat bertindak cepat agar tidak ada konsumen yang dirugikan akibat alat ukur yang tidak akurat.
Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Metrologi Legal Disperindag Kota Blitar, Darto Widodo, mengakui bahwa masih ada sebagian pedagang yang menolak melakukan tera atau tera ulang terhadap alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP).
"Kami sudah mengirimkan undangan kepada para pedagang, baik yang berada di pasar tradisional maupun toko-toko yang menggunakan alat timbang. Namun, kenyataannya masih ada beberapa yang tidak hadir dan enggan melakukan tera ulang," ujar Darto.
Baca Juga : Dianiaya Teman Sekolah Hingga Pingsan, Ortu Siswa SMPN di Gresik Lapor Polisi
Darto menyatakan pihaknya terus berupaya melakukan sosialisasi kepada para pedagang terkait pentingnya tera ulang. Namun, ia juga mengakui bahwa upaya ini masih menghadapi kendala, terutama dari segi kesadaran pedagang akan pentingnya mematuhi aturan tersebut.
"Padahal, tera ulang ini sangat penting untuk menjaga keadilan dalam transaksi jual beli. Konsumen berhak mendapatkan hak mereka, yaitu hasil pengukuran yang akurat," imbuhnya.
Darto menambahkan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada sosialisasi semata, melainkan akan mempertimbangkan langkah-langkah tegas bagi pedagang yang tetap tidak mau mematuhi aturan.
"Sanksi akan diberikan sesuai dengan regulasi yang berlaku, jika upaya persuasif ini tidak berhasil. Salah satunya bisa berupa penyitaan alat ukur yang tidak ditera ulang," tutupnya.
Kondisi ini membuat DPRD Kota Blitar semakin mendesak Disperindag untuk lebih tegas dalam menindak pedagang yang enggan melakukan tera ulang. Nuhan Eko Wahyudi berharap langkah-langkah tegas dari pemerintah dapat meningkatkan kesadaran para pedagang, sehingga konsumen tidak dirugikan.
"Keadilan dalam transaksi jual beli harus terjamin. Pedagang yang tidak menaati aturan harus diberi sanksi agar tidak ada lagi yang merugikan masyarakat," pungkas Nuhan.