JATIMTIMES – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar menjatuhkan sanksi tertulis kepada lima Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Mereka kedapatan menghadiri acara istighosah bersama salah satu calon Wakil Bupati Blitar, Abdul Ghoni. Keputusan ini diumumkan setelah KPU melakukan kajian terkait dugaan pelanggaran etik yang melibatkan kelima PPK tersebut.
Ketua KPU Kabupaten Blitar, Sugino, menjelaskan bahwa hasil kajian dari Divisi Hukum dan Pengawasan KPU menyatakan kelima PPK tersebut melanggar kode etik.
Baca Juga : Pemkab Malang akan Bantu Kembangkan Usaha Shuttlecock Warga Lawang
"Mereka dinyatakan melanggar etik karena menghadiri acara yang turut dihadiri oleh salah satu calon Wakil Bupati Blitar. Untuk itu, kami berikan sanksi peringatan tertulis," kata Sugino, Senin (14/10/2024).
Sugino menegaskan bahwa meski kehadiran mereka di acara tersebut dinilai melanggar, sanksi yang diberikan tergolong ringan. Hal ini karena acara tersebut berlangsung di luar masa kampanye dan sebelum penetapan calon resmi.
"Acara yang dihadiri para PPK ini terjadi sebelum masa kampanye dimulai, dan mereka juga tidak mengetahui bahwa bakal calon wakil bupati akan hadir," lanjutnya.
Acara yang menjadi sorotan tersebut merupakan istighosah rutin yang diadakan oleh Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII). Sugino menyebut bahwa berdasarkan hasil klarifikasi, kelima PPK tersebut hadir dalam kapasitas pribadi untuk mengikuti istighosah, tanpa maksud menghadiri acara kampanye.
"Setelah kami klarifikasi, mereka mengakui bahwa kehadiran mereka murni untuk mengikuti istighosah rutin yang dilakukan PMII. Tidak ada niatan untuk terlibat dalam kegiatan politik," tambahnya.
Meski demikian, kehadiran calon Wakil Bupati Blitar dalam acara itu sempat menimbulkan dugaan kampanye terselubung. Dalam video yang beredar, terlihat ada salah satu orang di acara tersebut yang meminta dukungan untuk Abdul Ghoni, yang saat itu masih berstatus bakal calon.
Hal ini kemudian menjadi perdebatan publik, meskipun KPU memastikan bahwa acara tersebut hanyalah kegiatan rutin keagamaan. Menurut Sugino, KPU tetap harus menjaga netralitas penyelenggara pemilu, meskipun kejadian tersebut terjadi sebelum masa kampanye.
"Netralitas penyelenggara adalah kunci dalam menjaga integritas pemilu. Oleh karena itu, meskipun ini terjadi sebelum masa kampanye, kami tetap memberikan sanksi tertulis agar hal serupa tidak terulang," tegasnya.
Baca Juga : Krisdayanti-Dewa Ingin Bangun RSUD Kota Batu, Sebut Bakal Permudah Rujuk Pasien
Sugino juga menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Blitar akan terus mengawasi aktivitas seluruh penyelenggara pemilu untuk memastikan mereka tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis, baik secara langsung maupun tidak langsung.
"Kami akan melakukan pengawasan lebih ketat terhadap para PPK, PPS, dan seluruh penyelenggara pemilu lainnya. Ini untuk memastikan bahwa pemilu berjalan dengan adil dan jujur," ujarnya.
Keputusan KPU Kabupaten Blitar ini juga menjadi pengingat bagi seluruh penyelenggara pemilu di Kabupaten Blitar untuk lebih berhati-hati dalam beraktivitas selama masa pemilihan. Meski kelima PPK tersebut tidak terlibat langsung dalam kampanye, kehadiran mereka di acara yang melibatkan tokoh politik tetap dianggap tidak etis.
Kejadian ini turut menambah dinamika dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar 2024, yang mempertemukan dua pasangan calon dengan dukungan politik yang kuat. Pasangan nomor urut 01, Rijanto-Beky Herdihansah, diusung oleh PAN, PDIP, dan Nasdem, sementara pasangan nomor urut 02, Rini Syarifah-Abdul Ghoni, didukung oleh PSI, Demokrat, PKS, PKB, Golkar, PPP, dan Gerindra.
Sejauh ini, persaingan antara kedua pasangan calon tersebut telah menarik perhatian publik. Dinamika politik yang berkembang, termasuk isu-isu seperti dugaan kampanye terselubung dan perusakan alat peraga kampanye (APK), menjadi bagian dari tantangan yang harus dihadapi oleh penyelenggara pemilu di tingkat daerah.