free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Eks Kadinkes Kota Batu Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara dalam Perkara Korupsi Proyek Puskesmas Bumiaji

Penulis : Prasetyo Lanang - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

12 - Oct - 2024, 18:57

Placeholder
Eks Kadinkes Kota Batu Kartika Trisulandari saat sidang pembacaan tuntutan perkara korupsi Puskesmas Bumiaji di PN Tipikor Surabaya. (Foto: Dokumen Kejari Batu)

JATIMTIMES - Persidangan dalam perkara korupsi proyek pembangunan Puskesmas Bumiaji bergulir ke tahap pembacaan tuntutan, Jumat (11/10/2024) kemarin. Yakni terhadap Eks Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Batu Kartika Trisulandari dan Abdul Khanif. Keduanya dituntut hukuman bui.

Sidang lanjutan itu dimulai pukul 16.00 WIB bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam lanjutan persidangan itu, tuntutan jaksa menyebut bahwa Kartika dan Abdul Khanif tidak bersalah dalam dakwaan primair. Namun tetap terbukti keterlibatannya dalam kasus korupsi tersebut.

Baca Juga : Koordinator Jubir WALI: Masyarakat Harus Cerdas dan Pilih Pemimpin yang Tidak Terjebak Kesalahan

Hal tersebut dibenarkan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batu M. Januar Ferdian. Dikatakannya, yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum Alfadi Hasiholan S., S.H., membacakan kepada peserta sidang dan majelis hakim yang dipimpin secara langsung oleh Darwanto, S.H., M.H. selaku Hakim Ketua.

Januar menjelaskan, dalam tuntutannya menyatakan terdakwa Kartika Trisulandari tidak terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 Tahun 2001 dalam dakwaan Primair.

"Di dalamnya membebaskan terdakwa Kartika Trisulandari dari Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dalam dakwaan Primair," terang Januar saat dikonfirmasi, Sabtu (12/10/2024).

Ia menambahkan, dalam tuntutan juga menyatakan Kartika Trisulandari bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair.

"Sehingga tuntutan terhadap Terdakwa Kartika berupa pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan," jelasnya.

Selain itu, sambung Januar, Kartika juga dikenakan pidana denda sebesar Rp50 juta Subsidiair 3 bulan kurungan. Sementara itu, Abdul Khanif yang merupakan pihak swasta mitra Dinkes dalam proyek tersebut juga dikenakan tuntutan yang sama persis 1 tahun 3 bulan bui dengan denda Rp50 juta.

Januar menyampaikan, bahwa keterlibatan kedua terdakwa yang merugikan keuangan negara, dalam hal ini Pemkot Batu sejumlah Rp197,491 Juta memberatkan tuntutan. Termasuk pula karena perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Terdakwa (Kartika) merupakan pengguna anggaran yang mengedalikan dan bertanggungjawab atas kegiatan," katanya.

Baca Juga : Risma-Gus Hans Kuda Hitam Pilgub Jatim: Elektabilitas Melesat Tiap Pekan

Sedangkan hal yang memperberat tuntutan pada Abdul Khanif antara lain karena berbelit-belit di persidangan. Khanif juga adalah orang yang menikmati seluruh hasil korupsi.

"Sementara hal-hal yang meringankan seperti alasan terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, kooperatif selama persidangan berlangsung dan adanya pengembalian kerugian keuangan negara," imbuh Januar. 

Pasca seluruh agenda pembacaan selesai, majelis hakim memutuskan lanjutan sidang dilangsungkan pada Selasa, 29 Oktober 2024. Agenda sidang berikutnya, kedua terdakwa akan melakukan pembacaan pledoi.

Untuk diketahui, Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu Tahun Anggaran 2021 menyeret empat terdakwa ke meja persidangan Pengadilan Tipikor Surabaya dengan Terdakwa Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu Kartika Trisulandari dan Abdul Khanif yang bertugas dokumen paket tender kepada pihak swasta, dimana 2 terdakwa lainnya telah INKRACHT (memiliki kekuatan hukum tetap).

Sedangkan Terdakwa Kartika Trisulandari diketahui berperan sebagai pengguna anggaran (PA) sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu Tahun Anggaran 2021.

Sedangkan, Abdul Khanif selaku pihak swasta yang bekerja sama dengan Terpidana Angga Dwi Prastya dalam pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu dengan anggaran yang tidak sesuai dengan kontrak. Terpidana lain Angga Dwi Prastya selaku Direktur CV Punakawan sebagai pelaksana pekerjaan dan Diah Aryati Direktur CV DAP selaku konsultan pengawas.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Korupsi Kota Batu puskesmas bumiaji kadinkes Kota Batu Kartika Trisulandari



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Prasetyo Lanang

Editor

Sri Kurnia Mahiruni