JATIMTIMES - Masa kampanye Pilgub Jatim diketahui sudah dimulai sejak akhir September lalu. Dan masing-masing Paslon harus melaporkan dana yang digunakan untuk sosialisasi ke masyarakat ini.
Besaran dana tersebut wajib dilaporkan ke KPU atau biasa disebut dengan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).
Baca Juga : Targetkan Peroleh Suara 70 Persen, Tim Pemenangan Khofifah-Emil Kabupaten Situbondo Lakukan Konsolidasi
Dari data yang diperoleh media ini serta yang tercantum resmi di website KPU Jatim, dana terbesar diketahui dari Paslon Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak. Sementara untuk terkecil dari Paslon Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta.
Berikut besaran LADK Paslon berdasarkan nomor urutnya :
1 Luluk Nur Hamidah dan Lukmanul Khakim
Dilansir dari laman infopemilu.kpu.go.id, dana kampanye pasangan Luluk-Lukman dalam bentuk uang secara rinci mendapatkan sumbangan pasangan calon sebesar Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah).
Selain itu, pasangan yang diusung partai besutan Abdul Muhaimin Iskandar itu juga memperoleh sumbangan pihak lain secara perseorangan dengan rincian Rp 104.999.999 (seratus empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah).
Sebagai informasi, dana kampanye itu masuk ke pasangan Luluk-Lukman pada tanggal 23 September 2024 dan akan digunakan selama masa kampanye hingga tanggal 23 November 2024.
2. Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak
Sementara, pasangan incumbent Khofifah-Emil melaporkan awal dana kampanye dalam bentuk uang sebesar Rp 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah) berasal dari sumbangan pasangan calon. Kemudian, sumbangan pihak lain perseorangan kepada Khofifah-Emil sebesar Rp 531.000.000 (lima ratus tiga puluh satu juta rupiah).
Paslon Khofifah-Emil juga melaporkan dana kampanye dalam bentuk barang yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan sebesar Rp 17.000.000 (tujuh belas juta rupiah).
Serta juga Paslon Khofifah-Emil melaporkan pengeluaran dana yang dilakukan untuk kampanye. Hingga kini, total saldo yang dimiliki pasangan tersebut ialah sebesar Rp 472.871.014 (empat ratus tujuh puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu empat belas rupiah).
3. Tri Rismaharini-KH. Zahrul Azhar Asumta
Baca Juga : Kepala Bappeda Jatim Bangga dengan Prestasi Tim Para Tenis Meja di Peparnas 2024
Pasangan Risma-Gus Hans, melaporkan awal dana kampanye dalam bentuk uang yang berasal dari sumbangan pasangan calon sebesar Rp 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah). Dana awal kampanye ini dilaporkan pada tanggal 23 September 2024.
Sampai Rabu (9/10/2024), pasangan Risma-Gus Hans hanya melaporkan dana kampanye dari pasangan calon saja. Sehingga Paslon ini bisa disebut terkecil sumber dana kampanye dibanding dua paslon lain.
Anggota Komisioner KPU Jatim Nur Salam menyampaikan setiap Paslon memang diharuskan melaporkan besaran sumber dana yang digunakan untuk kampanye. Kemudian KPU Jatim akan memuat besaran nominal dana yang dilaporkan di website KPU Jatim.
"Metode kampanye beragam. Mulai tatap muka, rapat umum dan lainnya," terang pria yang dahulunya wartawan ini.
Dan untuk rapat pertemuan terbatas menurut dia tidak dibatasi. Diperbolehkan setiap Paslon untuk memanfaatkan waktu yang ada 24 jam dalam sehari.
Sementara itu yang dibatasi untuk waktu lanjut Salam adalah rapat umum atau model kampanye akbar. Karena itu melibatkan dari pihak kepolisian setempat.
"Soal dananya pembatasan itu berkonsekuensi. Kan ada perencanaan dari tim Paslon audiens berapa, berapa biaya yang dibutuhkan dengan standart maksimal daerah. Snack berapa, nasi berapa, itu dalam konteks perencanaan batasannya," tegasnya.
Dia menambahkan hal itu semua ada dalam bentuk akuntabilitas. "Karena paslon itu regulasinya sumbangan dana kampanye dari pihak luar ada pembatasan. Sehingga bisa diukur," imbuh dia.