JATIMTIMES - Bulan Oktober menjadi bulan yang sangat berkesan dan juga momen bersejarah bagi para santri di tanah air. Sebab di bulan ini, diperingati Hari Santri Nasional tepatnya pada 22 Oktober.
Adapun penetapan 22 Oktober sebagai Hari Santri ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri.
Baca Juga : Panitia Jombang Fest 2024 Siapkan Puluhan Toilet untuk Pengunjung dan Truk Kebersihan
Sebagai peringatan hari penting nasional, apakah Hari Santri Nasional merupakan hari libur nasional dan apakah tanggal 22 Oktober 2024 merupakan tanggal merah?
Hari Santri Nasional Bukan Hari Libur
Meski merupakan hari penting nasional, namun peringatan Hari Santri Nasional bukan merupakan hari libur nasional. Hal tersebut termuat dalam Diktum Kedua dalam Keppres Nomor 22 Tahun 2015, bahwa “ Hari Santri bukan merupakan hari libur ”.
Sementara itu, Hari Libur Nasional tahun ini diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024. Dalam SKB tersebut, Hari Santri yang jatuh pada 22 Oktober 2024 tidak termasuk sebagai hari libur.
Tema Hari Santri Nasional 2024
Pada tahun 2024 ini, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengusung tema “Menyambung Juang Merengkuh Masa Depan” pada peringatan Hari Santri 2024.
Sejarah Hari Santri Nasional
Latar belakang ditetapkannya tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri adalah, mengutip dari Keppres Nomor 22 Tahun 2015, bahwa ulama dan santri pondok pesantren memiliki peran besar dalam perjuangan merebut kemerdekaan dan mempertahankan NKRI.
Baca Juga : Apa Itu Perjanjian Pisah Harta yang Dilakukan oleh Sandra Dewi dan Harvey Moeis?
Dalam rangka mengenang, meneladani, dan melanjutkan peran ulama dan santri dalam membela dan mempertahankan NKRI serta berkontribusi dalam pembangunan bangsa, maka ditetapkan Hari Santri Nasional pada tanggal 22 Oktober.
Dipilihnya tanggal 22 Oktober dipilih sebagai Hari Santri Nasional adalah Merujuk pada ditetapkannya seruan jihad pada tanggal 22 Oktober 1945 oleh para santri dan ulama pondok pesantren dari berbagai penjuru Indonesia yang mewajibkan setiap umat Islam untuk membela Tanah Air dan mempertahankan kemerdekaan NKRI dari serangan penjajah.