JATIMTIMES – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu terus mengintensifkan layanan jemput bola pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menjelang batas akhir pembayaran pada 31 Agustus 2026. Program ini dihadirkan untuk mempermudah masyarakat dalam melunasi kewajiban perpajakan sekaligus mendongkrak realisasi penerimaan pajak daerah.
Melalui program tersebut, petugas Bapenda bersama mitra perbankan turun langsung menyisir desa dan kelurahan secara bergiliran. Kepala Bapenda Kota Batu Muhammad Nur Adhim mengungkapkan bahwa strategi pelayanan keliling ini terbukti efektif dalam mendekatkan akses serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Baca Juga : 8 Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Terjadi dalam Sepekan, Polres Batu Soroti Kepatuhan Pengendara
"Ekstensifikasinya melalui jemput bola turun ke desa-desa. Dari layanan keliling ini, rata-rata kita bisa mendapat sekitar Rp 20 juta per hari sekali turun, meskipun nilainya bervariasi tergantung lokasi," ujar Adhim.
Guna memaksimalkan partisipasi masyarakat, Bapenda berkoordinasi erat dengan pihak pemerintah desa setempat untuk menyusun jadwal pelayanan. Informasi mengenai kehadiran mobil keliling disebarluaskan melalui leaflet hingga pengumuman pengeras suara agar diketahui warga secara luas.
Adhim menjelaskan bahwa pola pembayaran masyarakat Kota Batu sejauh ini masih didominasi oleh kecenderungan melunasi pajak saat mendekati tenggat waktu. kondisi tersebut mendasari Bapenda untuk lebih aktif hadir di tengah-tengah masyarakat menjelang akhir bulan ini.
"Masyarakat biasanya berbondong-bondong membayar pas mendekati deadline 31 Agustus. Harapan kita dengan kemudahan jemput bola ini penerimaan PBB dapat terus naik," jelasnya.
Baca Juga : Sudah Dapat Tiket Upacara 17 Agustus 2026 di Istana? Ini Aturan Pakaian yang Wajib Diperhatikan
Sektor PBB-P2 sendiri memegang peranan krusial sebagai salah satu tulang punggung Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batu. Kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sebelum tenggat waktu sangat mempengaruhi kelancaran program-program pembangunan di wilayah tersebut.
Pihak Bapenda juga mengingatkan adanya konsekuensi finansial apabila wajib pajak terlambat melakukan pembayaran dari tanggal yang telah ditetapkan. Sesuai ketentuan peraturan daerah tentang perpajakan, keterlambatan pembayaran PBB melewati batas jatuh tempo 31 Agustus akan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 2 persen per bulan.