JATIMTIMES - Batas akhir pembongkaran bangunan tak berizin di sepanjang Jalan Sultan Agung Kota Batu jatuh pada Jumat (4/10/2024) hari ini. Kondisi trotoar telah steril dari pedagang kaki lima (PKL) setelah dibongkar mandiri selama waktu perpanjangan. Satpol PP Kota Batu memastikan selama itu tidak ada perlawanan dan pembongkaran secara paksa oleh petugas.
"Kami berterima kasih kepada PKL bersedia membongkar sendiri. Setelah dilakukan proses pembongkaran oleh mereka, kami hari Senin (7/10/2024) akan melakukan finalisasi pembersihan secara menyeluruh," kata Kepala Satpol PP Kota Batu Abdul Rais saat dikonfirmasi, Jumat (4/10/2024).
Baca Juga : Jaga Kelestarian Sungai, DLH Jatim dan Jasa Tirta I Perkuat Tim Patroli Air
Selain Jalan Sultan Agung, penertiban di antaranya dilakukan di Jalan Abdul Gani Atas. Rais menyebut seluruhnya diberikan peringatan agar tidak sampai terjadi penertiban secara paksa oleh petugas nantinya.
"Sebab, sudah kami ingatkan kembali seperti yang di dekat Parkir KONI supaya clear. Kalau tidak, maka tim gabungan yang terdiri dari kepolisian, kejaksaan, TNI, Polri, Satpol PP dan OPD terkait akan melakukan tindakan akhir," tambahnya.
Rais memastikan di Sultan Agung tidak ada pembongkaran paksa selama PKL mau bekerja sama. Pihaknya juga sempat menemui pedagang yang melakukan pembersihan di hari terakhir. Kendati penertiban sudah clear, ia memahami beberapa pedagang tersebut masih mencari tempat.
Namun, Pemkot Batu belum bisa memfasilitasi keseluruhan. Apalagi sebagian besar sebelumnya menempati posisi yang merupakan kawasan tertib lalu lintas dan tidak diperkenankan.
Sebelumnya, proses pemberitahuan penertiban sudah dilakukan sejak awal bulan September hingga tanggal 27 September 2024 lalu. Namun, saat itu disepakati ada masa perpanjangan agar pedagang bisa bernegosiasi dan mencari tempat.
Petugas gabungan dan pedagang akhirnya menyepakati hingga tanggal 4 Oktober, atau sepekan setelah 27 September. Kini, seluruhnya telah melakukan pembongkaran mandiri, serta sebagian pedagang memilih pindah ke tempat lain. Sebagian lainnya masih pasrah sembari menunggu solusi dari pemerintah daerah.
"Pedagang sempat menemui kami, tetapi intinya sama sementara Pemkot belum bisa ada solusi sesuai yang diminta. Sementara surat yang sudah dikeluarkan sudah ada timingnya dan harus bersih tanggal 4 Oktober," jelas Rais.
Mengenai komunikasi lanjutan, Rais menyebut akan dilakukan jika diperlukan. Namun menurut informasi yang dia dapat, beberapa PKL sudah mendapatkan alternatif lokasi. Meskipun belum seluruhnya. Ia juga menekankan, bahwa penertiban PKL di kawasan yang dilarang dilakukan dengan prinsip keadilan berkelanjutan.
"Hal lain nanti kami juga komunikasi jika diperlukan untuk membantu mereka. Yang penting Jalan Sultan Agung sudah bersih dulu, nanti hal lain dibahas kemudian. Sebagai kota wisata lokasi Ter jadi wajah kota yang baik, kami harap ekonomi juga tetap jalan di tempat-tempat yang diizinkan," tutupnya.