free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Digelar November Mendatang, Begini Cara Mengecek DPT Pilkada 2024 Secara Online

Penulis : Mutmainah J - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

03 - Oct - 2024, 19:00

Placeholder
Tampilan saat akan melakukan pengecekan data DPT Pilkada 2024. (Foto screenshot)

JATIMTIMES - Indonesia akan kembali menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada). Salah satu hal yang krusial dalam pilkada adalah memastikan bahwa setiap warga negara yang memenuhi syarat sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Diketahui, pencoblosan atau pemungutan suara Pilkada 2024 akan digelar pada tanggal 27 November 2024. Kini, seluruh pasangan calon sedang menjalani masa kampanye Pilkada 2024 mulai dari 25 September hingga 23 November 2024.

Baca Juga : Tak Terima Rencana Lelang Keenam, Belasan User Apartemen dan Kondotel MCP Lapor ke Polresta Malang Kota

Dalam masa kampanye ini, terdapat sejumlah larangan yang pantang dilakukan oleh para calon kepala daerah. 

Larangan Kampanye Pilkada 2024

Berdasarkan Pasal 57 PKPU Nomor 13 Tahun 2024, berikut daftar larangan dalam pelaksanaan kampanye Pilkada 2024.

- Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.

- Menghina seorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota, calon wakil wali kota dan partai politik.

- Melakukan kampanye berupa hasutan, fitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan atau kelompok masyarakat.

- Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan terhadap individu, kelompok masyarakat dan atau partai politik.

- Mengganggu keamanan, ketentraman, dan kenyamanan umum.

- Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintah yang sah.

- Merusak dan atau menghilangkan alat kampanye.

- Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah atau daerah.

- Memanfaatkan tempat ibadah dan pendidikan.

Melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki atau kendaraan di jalan raya.

- Melaksanakan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Cara Cek DPT Pilkada 2024

Data setiap pemilih Pilkada 2024 tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Berikut cara pengecekan DPT Pilkada 2024 secara online.

- Buka situs DPT di https://cekdptonline.kpu.go.id/

- Lalu masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Masukkan nomor HP (WhatsApp) untuk mengirim kode OTP

- Kemudian masukkan kode OTP yang terkirim melalui WhatsApp

- Klik 'Konfirmasi'

Setelah itu akan muncul data pemilih berupa:

- Nama lengkap Pemilih

- NIK dan NKK

- Nomor dan lokasi TPS

- Kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan.

- Keterangan:

Informasi lebih lanjut klik link WA Chatbot KPU.

Syarat menjadi pemilih di Pilkada 2024 

Hanya masyarakat yang memenuhi syarat yang berhak menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada 2024. 

Syarat menjadi pemilih di Pilkada 2024 itu sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 7 Tahun 2022.

Berikut perincian syaratnya: 

Baca Juga : Ketua PCNU Kabupaten Malang KH Hamim Kholili: Saya Pastikan Wahyu Hidayat Kader NU Tulen yang Baik

- Berusia 17 tahun atau lebih terhitung sejak hari pemungutan suara, sudah menikah, atau sudah pernah menikah 

- Tidak sedang kehilangan hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap 

- Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dibuktikan dengan e-KTP 

- Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan e-KTP, Paspor atau Surat Perjalanan Laksana Paspor 

- Jika pemilih belum memiliki e-KTP, dapat menggunakan Kartu Keluarga (KK) 

- Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). 

Jika pada hari pemungutan suara, nama masih belum terdaftar dalam DPT, Anda dapat menggunakan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Caranya adalah dengan membawa e-KTP ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) setempat.


Topik

Politik Pilkada daftar pemilih tetap dpt cara mengecek dpt



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Sri Kurnia Mahiruni