JATIMTIMES - Belasan user apartemen dan kondotel Malang City Point (MCP), mengadukan atas rencana lelang tanah dan bangunan di Jalan Dieng, Kota Malang ke Polresta Malang Kota, KPKNL, Rabu (2/10/2024). Aduan ini dilaporkan buntut rencana lelang keenam yang akan dilaksanakan, Jumat (4/10/2024) besok.
Bahkan, rumornya sudah ada tiga peserta yang akan mengikuti lelang tersebut. Diantaranya dua dari Jakarta dan satu dari Malang.
Baca Juga : Pemerintah Kota Blitar Raih Predikat A pada SAKIP Award 2024
Padahal sebagai pihak yang dirugikan, para belasan user sudah berusaha mencari investor yang mau membeli properti tersebut dengan win win solution.
“Jadi kami telah berkomunikasi dengan salah satu orang, yang bisa memberikan win win solution. Yakni pihaknya minta untuk seluruh user bersepakat, agar lelang ini dimenangkannya,” ucap juru bicara para user, Surya.
“Kemudian, nanti pihaknya akan mengembalikan nominal para user saat kali pertama membeli,” imbuh Surya.
Properti yang sebelumnya dikembangkan oleh PT Graha Mapan Lestari (GML) ini, memang sudah dilelang berulang kali. Hanya saja lelang pertama dan kedua saja yang dirasa adil.
Untuk lelang ketiga hingga keenam ini dirasa tidak adil. Sebab objek lelang tidak hanya yang belum laku, namun semua objek yang sudah dibeli user.
“Dalam surat permohonan lelang itu, hanya tertulis win win solution namun tidak dijelaskan detailnya. Sementara, karena adanya lelang di saat kami semua masih berusaha mencapai kesepakatan bersama, membuat calon investor ini mundur sementara waktu dan tidak ikut lelang untuk yang saat ini,” tambah Surya.
Hingga saat ini ada sebanyak 228 unit apartemen yang sudah terjual dan hanya menyisakan dua unit saja. Sedangkan kondotel dari MCP dari PT GML sudah terjual 91 unit dan masih ada 165 unit yang belum terjual.
Rencananya besok, apartemen dan kondotel tersebut akan dilelang dengan harga mulai dari Rp 87 miliar. Lelang ini dilakukan oleh KPKNL Malang dan bisa diakses oleh umum.
Sementara itu, salah satu user yakni Ratih Mestika Wati menambahkan, memiliki satu unit apartemen di Tower MCP. Saat itu, dibeli seharga Rp 600 juta. Niatnya, membeli sebagai investasi jangka panjang, yang hasilnya untuk menghidupi kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga : Dinas Sosial Kota Blitar Berhasil Cover 21 Lansia dalam Program Si-Hore 2024
“Kemudian setelah tahu bermasalah, saya mengosongkan unit apartemen tersebut. Dan sampai saat ini juga akhirnya sepi penyewa. Padahal di pasarannya, harga sewanya bisa mencapai Rp 30 juta per tahun,” ujar Ratih.
Para user ini pun berharap agar win-win solution tersebut bisa terjadi. Di mana mereka menghendaki pengembalian uang tunai pembelian unit, seperti saat awal transaksi.
“Apabila nanti ada pemenang lelangnya, maka ia harus berkomitmen untuk melaksanakan win wim solution seperti yang ditawarkan oleh salah satu calon investor ini. Apabila tidak melaksanakan, maka kami sebagai user, tidak akan menerima hasil lelang dan menempuh jalur hukum,” terangnya.
Untuk diketahui, aset PT GML ini diketahui memiliki nilai pasar di angka Rp 326,8 miliar dan nilai likuidasi sebesar Rp 228,73 miliar. Properti ini sudah dilelang sebanyak lima kali hingga pertengahan tahun 2024 ini, namun tak pernah terjual.
Pada lelang pertama, aset dilelang oleh kurator dengan nilai sebesar Rp 170 miliar, selanjutnya turun menjadi Rp 136 miliar, tanpa menyertakan unit yang sudah terjual.
Saat lelang ketiga, nilainya naik menjadi Rp 144 miliar, namun menyertakan seluruh unit, baik yang terjual atau belum. Dan di lelang keempat nilainya menjadi Rp 86 miliar sama seperti di lelang kelima yang dibuka Rabu (10/7/2024) lalu.