free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Anggota DPRD Wajib Cuti Jika Terlibat Kampanye Pilkada, Ini Dasar Hukumnya

Penulis : Wisnu Bangun Saputro - Editor : Dede Nana

03 - Oct - 2024, 15:04

Placeholder
Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Situbondo, Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, (SDMO & DIKLAT) Sainur Rasyid saat dikonfirmasi di Ruangannya, Kamis (03/10/2024). (Foto: Wisnu Bangun Saputro/ JATIMTIMES)

JATIMTIMES - Setiap pejabat daerah yang ingin terlibat aktif dalam kegiatan kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, wajib untuk mengajukan izin  cuti di luar tanggungan negara/daerah. Hal ini sesuai dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 53.

"Selanjutnya, di dalam Pasal 53 ayat 1 PKPU nomor 13 tahun 2024 disebutkan, Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin cuti kampanye di luar tanggungan negara/daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," jelas Komisioner Bawaslu Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, (SDMO & DIKLAT) Sainur Rasyid saat dikonfirmasi di Ruangannya, Kamis (3/10/2024).

Baca Juga : Dosen Unisba Blitar Sosialisasikan Pentingnya Perempuan Sadar Politik

Jika sudah mengajukan dan sedang atau dalam masa izin cuti kampanye di luar tanggungan negara, maka kata Sainur, pada poin a Pasal 53 Ayat 1 PKPU Nomor 13 Tahun 2024 dikatakan pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas dalam jabatannya kecuali untuk keperluan pengamanan.

Sedangkan dalam PKPU nomor 13 tahun 2024 Pasal 60 ayat 1 dijelaskan bahwa selama masa kampanye, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota, pejabat negara lainnya, atau pejabat daerah yang mengikuti Kampanye, dilarang menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya untuk kepentingan pemenangan dalam Pemilihan; dan menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang terkait dengan jabatannya, yang menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon lain di wilayah kewenangannya dan di wilayah lain

Selain itu, Sainur Rasyid juga menjelaskan bahwa DPRD juga termasuk sebagai pejabat daerah sesuai dengan ketentuan Pasal 148 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ayat 1 yang berbunyi "DPRD kabupaten/kota merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah kabupaten/kota. 

Dipertegas pada Ayat 2 yang menyatakan bahwa Anggota DPRD kabupaten/kota adalah pejabat daerah kabupaten/kota. "Oleh karena itu, setiap anggota DPRD yang hendak mengikuti kampanye harus mematuhi ketentuan cuti yang berlaku. Yakni mengajukan izin cuti di luar tanggungan negara/daerah kepada pimpinan atau ketua DPRD. Kemudian surat izin cutinya diteruskan kepada KPU dan Bawaslu paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan kampanye," imbuh Sainur.

Baca Juga : Kaesang Pangarep Ziarah ke Makam Bung Karno, Lanjutkan Tur Kampanye Pilkada di Blitar Raya

Oleh karena itu, kata Sainur pihak Bawaslu sudah mengirimkan surat imbauan kepada DPRD Kabupaten Situbondo terkait aturan tersebut. "Sudah kami sampaikan surat imbauan terkait aturan pelaksanaan kampanye pilkada oleh anggota DPRD tersebut ke Pihak DPRD Kabupaten Situbondo per Hari ini, tanggal 03 Oktober 2024," pungkasnya.


Topik

Pemerintahan dprd situbondo kampanye izin cuti



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Wisnu Bangun Saputro

Editor

Dede Nana