JATIMTIMES - Polemik tidak disahkannya Perubahan APBD (PAPBD) 2024 Kabupaten Situbondo menjadi sorotan masyarakat sebab tidak sedikit masyarakat yang menjadi korban. Dua unsur pemeritahan dari legislatif atau DPRD dan eksekutif bupati beserta jajarannya saling cari pembenaran.
Ketua fraksi PPP, Arifin menjelaskan terkait adanya sorotan masyarakat terhadap DPRD yang dinilai menghambat pengesahan PAPBD Tahun 2024, ini tidak benar. Justru dia mengatakan jika persoalan itu muncul akibat eksekutif lamban menyerahkan dokumen KUA-PPAS. Anggota dewan sudah mewanti wanti dan meminta lebih awal agar dokumen tersebut diserahkan pada bulan Juli 2024.
Baca Juga : Pemkab Malang Target Semua Wilayah Teraliri Listrik di 2025, Tersisa 900 KK
Tetapi kata Arifin justru dokumen KUA-PPAS dari pemerintah daerah baru diserahkan pada tanggal 15 Agustus 2024. Sehingga waktu untuk membahas draf P-APBD 2024 sangat mepet sekali, sementara Pimpinan DPRD baru dilantik tanggal 30 September 2024, artinya tidak mungkin dengan waktu satu hari bisa mengesahkan, apalagi susunan AKD sendiri masih juga belum rampung.
"Jadi yang jelas kita ini sudah meminta dokumen KUA-PPAS sejak jauh-jauh hari, yaitu paling lambat bulan Juli. Kenapa? Karena kami menghitung waktu, sehingga dengan begitu proses pengesahan PAPBD 2024 ini bisa selesai pada bulan Agustus," ujarnya, Kamis (3/10/2024)
Tetapi ungkap Arifin, sayangnya usulan yang disampaikan DPRD kepada eksekutif dalam forum rapat tidak mendapat tanggapan. Justru pemerintah daerah menyerahkan dokumen KUA-PPAS APBD Tahun 2025 terlebih dahulu. "Ketika saya cek dokumen yang diserahkan, kok KUA-PPAS induk yang diserahkan. Padahal yang paling penting untuk dibahas lebih awal yaitu dokumen KUA-PPAS PAPBD Tahun 2024," bebernya.
Lebih lanjut dikatakan oleh Arifin, sebenarnya DPRD ini sudah berupaya maksimal agar kedua dokumen tersebut tetap dibahas, termasuk pembahasan KUA-PPAS PAPBD. Dan Anggota dewan untuk pembahasan ini bersama eksekutif butuh waktu lima hari guna menyelesaikan pembahasan tersebut.
"Sebenarnya dalam waktu lima hari, dari tanggal 15-20 Agustus pembahasan ini selesai Karena karena kita sendiri juga dikejar waktu," cetusnya.
Jadi DPRD ini telah berupaya agar proses PAPBD ini selesai sampai tuntas hingga terlaksananya pengesahan PAPBD melalui rapat paripurna. Namun proses itu mengalami kendala karena terkendala waktu yang pendek.
"Inilah alasan kami kenapa meminta lebih awal dokumen KUA-PPAS. Karena tahapan untuk menuju kepada pengesahan PAPBD ini ada proses tahapan yang cukup panjang yang harus dilalui," ujarnya.
Baca Juga : Gunakan Teknologi AI, Surabaya Jadi Kota Pertama Indonesia Raih SAKIP 'AA'
Apalagi kata Arifin, DPRD tahun ini masuk masa transisi keanggotaan dan kepemimpinan DPRD, karena masih baru dipilih dan dilantik. Jadi untuk proses tahapan pembahasan PAPBD antara anggota dewan dengan eksekutif sangat pendek. Momen itulah yang tidak disadari oleh pihak eksekutif.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Ir. Sentot Sugiono mengatakan, bahwa penetapan Kesepakatan perubahan KUA dan pembahasan PPAS Kabupaten Situbondo sudah dilakukan pada tanggal 20 September 2024. Artinya kalau sama sepaham untuk kepentingan masyarakat, sebenarnya masih ada waktu yang cukup panjang untuk proses pengesahan PAPBD.
"Sebab Penyampaian rancangan peraturan daerah PAPBD Tahun 2024 kepada DPRD itu sudah tanggal 9 September 2024, cuma semuanya tergantung kepada niat baik, sebenarnya tanpa harus menunggu ada pimpinan Definitif itu bisa untuk mengesahkan PAPBD 2024, apalagi point pointnya sudah dibahas secara bersama sama," tuturnya.
Jadi kalau alasannya keterlambatan Pengesahan P-APBD 2024 ini gara gara eksekutif lambat menyerahkan dokumen KUA PPAS ke DPRD, ini tidak benar, DPRD cuma cari cari pembenaran saja.
"Jadi kalau kita sepakat punya semangat percepatan, saya yakin akan selesai, karena prosesnya hanya tinggal satu langkah, tetapi kami sadar karena ini sudah masuk tahun politik, sehingga persoalan P-APBD 2024 ini harusnya bisa diselesaikan akhirnya berdampak terhadap kepentingan masyarakat yang lebih luas," Pungkasnya.