JATIMTIMES - Satlantas Polres Malang hingga hari ini, Rabu (2/10/2024) masih memburu keberadaan pelaku dalam kasus tabrak lari yang terjadi di Jalan Raya KH. Agus Salim, Desa Talangagung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Pada insiden tabrak lari tersebut, menyebabkan satu korban meninggal dunia.
"Kami imbau kepada pelaku yang melarikan diri untuk segera menyerahkan diri kepada pihak kepolisian dalam 1 x 24 jam," tegas Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Malang Ipda Joko Taruna kepada JatimTIMES, saat dikonfirmasi di sela agenda penyelidikan, Rabu (2/10/2024).
Baca Juga : Diduga Mobil Pemkab Malang Berubah Menjadi Plat Putih, Ini Tanggapan Plt Bupati
Perwira Polri yang karib disapa Jotar ini menegaskan, pihak kepolisian akan mengambil tindakan tegas bila dalam kurun waktu yang ditentukan pelaku tak kunjung menyerahkan diri. Sebab, ciri-ciri kendaraan dalam kasus tabrak lari tersebut telah berhasil teridentifikasi.
"Pihak kepolisian sudah mengantongi ciri-ciri kendaraan yang melarikan diri, yakni truk box warna silver dan kabin depan warna kuning," beber Jotar.
Sekedar informasi, peristiwa tabrak lari yang menelan dua korban dan satu di antaranya meninggal dunia tersebut terjadi pada Selasa (1/10/2024) sekitar pukul 01.15 WIB. Sementara itu, untuk identitas korban luka-luka bernama Muchamat Fitrianto (21) warga Desa Ngebruk, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.
Pada saat kejadian, korban merupakan pengendara kendaraan sepeda motor Suzuki Satria Fu. "Pengendara sepeda motor mengalami luka benturan pada kepala yang kemudian dirawat di RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) Kanjuruhan, Kepanjen," ungkap Jotar.
Sementara itu, untuk identitas korban jiwa bernama Dinda Ayu Melati (20) warga Desa Jatikerto, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang. Pada saat kejadian, korban merupakan yang dibonceng kendaraan sepeda motor Satria Fu tersebut.
"Korban yang dibonceng mengalami benturan pada kepala dan meninggal di TKP (Tempat Kejadian Perkara)," ujarnya.
Jotar menambah, sesaat setelah kejadian, jenazah korban di evakuasi ke kamar mayat RSUD Kanjuruhan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. "Terhadap jenazah korban telah dimintakan Visum et Repertum," imbuhnya.
Baca Juga : Raden Ngabehi Ronggowarsito: Pujangga Besar yang Mengukir Sejarah Sastra Jawa
Dijelaskan Jotar, kronologi tabrak lari bermula saat pengendara Satria Fu berboncengan melaju dari arah timur dengan kecepatan sedang. Sesampainya di lokasi kejadian, pengendara motor tersebut hendak berbelok ke kanan atau ke arah utara jalan.
"Kendaraan yang digunakan para korban tanpa dilengkapi pelat nomor polisi (nopol). Pada saat kejadian pengemudi motor juga tidak menyalakan lampu saat berkendara di malam hari," terang Jotar.
Ketika hendak berbelok itulah, di saat bersamaan dari arah selatan tepat di tikungan ke kanan atau ke arah timur jalan juga melaju kendaraan truk. Jarak yang sudah dekat mengakibatkan kedua pengendara tidak dapat menguasai laju kendaraannya. Sehingga terjadi tabrak bagian depan.
"Setelah kejadian tersebut kendaraan R6 (truk) melarikan diri ke arah timur atau menuju ke Kepanjen. Kasus tabrak lari ini sedang ditangani Unit Gakkum Satlantas Polres Malang," pungkas Jotar.