JATIMTIMES - Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi mengumumkan jadwal seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tahun Anggaran 2024. Informasi ini disampaikan melalui pengumuman BKN Nomor: 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024, tertanggal 27 September 2024.
Jadwal pendaftaran PPPK kali ini dibagi menjadi dua periode untuk memberikan kesempatan yang lebih luas bagi para pelamar sesuai dengan kategorinya.
Proses pendaftaran PPPK 2024 terbagi menjadi dua periode, yaitu:
- Periode pertama berlangsung dari tanggal 1 hingga 20 Oktober 2024.
- Periode kedua akan dibuka mulai 17 November 2024 hingga 31 Desember 2024.
Pembagian ini dilakukan untuk mengakomodasi berbagai kategori pelamar yang berbeda. Melansir pengumuman resminya, BKN menegaskan bahwa pembagian periode ini disesuaikan dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 347, 348, dan 349 Tahun 2024. Keputusan tersebut mengatur tentang mekanisme seleksi PPPK untuk beberapa jabatan, seperti Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah serta Jabatan Fungsional Kesehatan.
Seleksi PPPK 2024 memberikan prioritas kepada beberapa kategori pelamar, yang akan mengikuti periode pendaftaran pertama pada tanggal 1-20 Oktober 2024. Kategori pelamar prioritas tersebut adalah:
a. Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023
b. Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II)
c. Tenaga non-ASN yang terdata dalam pangkalan data BKN
Sementara itu, untuk pelamar yang termasuk dalam kategori Tenaga non-ASN yang aktif bekerja di Instansi Pemerintah, mereka akan mengikuti pendaftaran pada periode kedua, yaitu dari 17 November hingga 31 Desember 2024.
Pembagian waktu pendaftaran yang berbeda ini memiliki alasan yang jelas, terutama untuk kategori pelamar tenaga non-ASN di instansi pemerintah. Menurut BKN, waktu pendaftaran yang lebih panjang bagi mereka diberikan karena beberapa alasan berikut:
- Masih Berlangsungnya Proses Seleksi CPNS: Pada saat yang sama, beberapa instansi pemerintah masih melaksanakan seleksi CPNS serta pengadaan PPPK untuk kategori pelamar di poin a, b, dan c.
- Kebutuhan Pengumpulan Data: BKN belum memiliki data yang lengkap mengenai pelamar pada poin d, sehingga memerlukan waktu lebih lama untuk memproses dan mengakomodasi seluruh pelamar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Keterbatasan Infrastruktur Teknologi: Mengingat keterbatasan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi serta sebaran geografis calon pelamar, waktu pendaftaran yang lebih panjang dianggap perlu.
Selain memperpanjang periode pendaftaran, instansi pemerintah juga diharapkan melakukan seleksi administrasi dengan teliti untuk memastikan bahwa dokumen pelamar sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. BKN mengingatkan agar instansi diberikan waktu yang cukup panjang guna memastikan seleksi administrasi berlangsung cermat dan akurat.
Dengan adanya pembagian jadwal dan prioritas ini, diharapkan seleksi PPPK 2024 dapat berjalan lebih baik, memberikan kesempatan yang adil bagi semua pelamar sesuai dengan kategori masing-masing. Para calon pelamar disarankan untuk memperhatikan jadwal dan persyaratan secara detail agar tidak terlewat mengikuti tahapan seleksi. Semoga informasi ini bermanfaat!