JATIMTIMES - Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) Kota Malang membeberkan teknis pemberian bantuan sosial terpadu yang telah dicanangkan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Malang Iwan Kurniawan.
Kepala Dinsos-P3AP2KB Kota Malang Donny Sandito Widoyoko menyampaikan, bahwa pemberian bantuan sosial terpadu ini merupakan turunan dari tiga program strategis nasional yang telah digagas oleh pemerintah pusat. Yakni penurunan beban pengeluaran masyarakat, peningkatan pendapatan serta pengurangan kantong-kantong kemiskinan pada masyarakat Kota Malang.
Baca Juga : 3 Paslon di Pilkada Kota Batu 2024 Sepakat Pemilu Damai, Berikut Visi dan Misinya
Pelaksanaan dari tiga program strategis nasional yang salah satunya dengan pemberian bantuan sosial terpadu ini merupakan upaya dari Pemerintah Kota Malang dalam mengentaskan kemiskinan dan membuat masyarakat sejahtera.
Mantan Camat Kedungkandang itu menjelaskan bahwa pemberian bantuan sosial tersebut pada intinya bukan hanya kewajiban dari Dinsos-P3AP2KB Kota Malang. Melainkan sinergitas antar perangkat daerah juga dibutuhkan dalam pelaksanaan pemberian bantuan sosial terpadu bagi masyarakat yang membutuhkan dan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
"Jadi bansos terpadu itu, kalau kita bicara soal kemiskinan, stunting, inflasi itu bukan tanggung jawab satu OPD saja. Jadi semua OPD juga harus terlibat," ungkap Donny kepada awak media.
Mantan Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Kota Malang itu pun memberikan contoh. Semisal bantuan sosial terpadu ditujukan untuk pengentasan kemiskinan maka terdapat upaya-upaya peningkatan pendapatan keluarga.
"Misalnya kami sudah memberikan bantuan untuk meringankan beban masyarakat, nah untuk peningkatan pendapatan itu bisa dilakukan oleh Diskopindag melalui pelatihan UMKM misalnya," jelas Donny.
Salah satu pejabat yang dikenal humble oleh banyak pihak ini menyebutkan, bahwa dalam menjalankan program penyaluran bantuan sosial terpadu, pihaknya mengacu pada data yang ada pada aplikasi Pendataan Kesejahteraan Sosial Kota Malang atau PDKT-SAM Reborn.
Baca Juga : KPU Kirab si Jali dan si Nara: Maskot Pilgub Jatim dan Maskot Pilkada Kabupaten Kediri
"Misalnya Diskopindag memberi pelatihan, datanya harus sama dengan data di PDKT-SAM Reborn. Sehingga bisa terlihat kalau si A sudah pernah mendapatkan pelatihan dari dinas ini, selanjutnya butuh bantuan dari dinas apa, kurangnya apa, akan bisa terlihat. Jadi tidak parsial di Dinsos-P3AP2KB saja," beber Donny.
Karena menurut Donny, pihaknya telah menyalurkan bantuan sosial yang menjadi tugas pokok dan fungsi dari Dinsos-P3AP2KB Kota Malang. Selanjutnya, ketika mengambil contoh seseorang yang membutuhkan telah mendapatkan pelatihan dan sudah bisa memulai berusaha maka akan dibantu oleh perangkat daerah lainnya.
"Kalau sudah bisa mulai berusaha makan akan ditangani Diskopindag, kemudian kalau usahanya sudah mulai naik tapi terkendala perizinan maka akan ditangani Disnaker-PMPTSP. Tapi datanya harus satu itu tadi di PDKT-SAM Reborn yang sudah sesuai dengan DTKS dan P3KE," pungkas Donny.