free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Bawaslu Blitar Minta Baliho Petahana Diturunkan Jelang Kampanye Pemilihan Serentak 2024

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Dede Nana

25 - Sep - 2024, 11:10

Placeholder
Baliho petahana masih terpajang di salah satu desa di Kabupaten Blitar, jelang kampanye Pemilihan Serentak 2024.

JATIMTIMES – Menjelang dimulainya tahapan kampanye Pemilihan Serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar meminta seluruh instansi pemerintahan untuk menurunkan baliho yang memuat gambar petahana yang mencalonkan kembali pada pemilihan tahun ini. 

Imbauan tersebut dikeluarkan guna menjaga netralitas instansi pemerintah dan memastikan proses kampanye berjalan sesuai aturan.

Baca Juga : Semangat Kebersamaan: Deklarasi Damai Paslon Bupati Magetan

Masrukin, anggota Bawaslu Kabupaten Blitar yang bertanggung jawab di Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirim surat resmi pada 23 September 2024 kepada 31 instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar. Surat bernomor 283/PM.00.02/K.JI-03/09/2024 ini meminta agar seluruh baliho yang mempromosikan petahana segera diturunkan.

“Tujuan utama kami adalah menjaga netralitas lembaga pemerintah selama masa kampanye. Oleh karena itu, kami meminta agar baliho sosialisasi program yang memuat petahana segera diturunkan,” ujar Masrukin saat berbicara dalam forum group discussion (FGD) yang digelar pada 24 September 2024 di Angkringan Joko Jatinom, Blitar.

Dalam FGD tersebut, turut hadir perwakilan dari berbagai instansi seperti Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Satpol PP, dan Dinas Komunikasi dan Informatika. Masrukin menegaskan, semua pihak yang hadir menyambut baik imbauan Bawaslu dan berkomitmen untuk menindaklanjutinya. "Seluruh instansi yang hadir dalam FGD sepakat dan menyambut baik langkah penurunan baliho tersebut," imbuhnya.

Masrukin juga menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan ketat terhadap keberadaan baliho, aplikasi, media sosial, maupun situs web resmi pemerintah yang masih memuat petahana. Jika setelah imbauan ini masih ditemukan pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Blitar akan menindaklanjuti sesuai mekanisme penanganan pelanggaran.

Masrukin merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2024, khususnya Pasal 54 dan Pasal 61, yang mengatur bahwa petahana yang mencalonkan diri kembali harus mematuhi sejumlah ketentuan. Di antaranya, petahana diwajibkan menjalani cuti di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya selama masa kampanye.

“Peraturan ini sudah jelas, dan kami berharap seluruh instansi di lingkungan pemerintah daerah memahami dan mematuhinya,” kata Masrukin.

Lebih lanjut, Pasal 61 PKPU juga menegaskan bahwa petahana dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang berpotensi menguntungkan atau merugikan pasangan calon lain selama masa kampanye. Larangan tersebut meliputi penggunaan fasilitas negara seperti kendaraan dinas, gedung kantor, rumah dinas, serta alat transportasi dan fasilitas lain yang dibiayai oleh anggaran pemerintah.

“Pemerintah daerah harus berhati-hati dalam menggunakan fasilitas negara, terutama saat masa kampanye. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat memengaruhi integritas proses pemilihan,” lanjut Masrukin.

Masrukin menegaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Blitar tidak hanya mengandalkan imbauan, tetapi juga telah menyiapkan langkah-langkah preventif untuk memastikan netralitas pemerintah dalam penyelenggaraan kampanye Pemilihan Serentak 2024. Selain mengirimkan surat resmi, Bawaslu juga melakukan pengawasan aktif di lapangan, termasuk memantau media sosial dan situs web resmi instansi pemerintah.

“Kami akan terus memantau dan memastikan tidak ada fasilitas negara yang digunakan untuk kepentingan kampanye. Ini penting agar pelaksanaan kampanye berlangsung adil dan setara bagi semua pasangan calon,” tegasnya.

Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan instansi pemerintah dapat menjaga netralitas dan tidak memihak pada calon tertentu selama masa kampanye berlangsung. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses pemilu dan memastikan pemilihan berlangsung secara jujur dan adil.

Bawaslu Kabupaten Blitar berharap semua pihak, baik instansi pemerintahan maupun calon yang mencalonkan diri, dapat mematuhi peraturan yang ada dan menghindari pelanggaran yang dapat mencoreng proses demokrasi. “Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menjaga integritas pemilu. Kami berharap semua pihak dapat bekerja sama demi terciptanya pemilu yang damai dan demokratis,” pungkas Masrukin.

Tahapan kampanye Pemilihan Serentak 2024 akan dimulai pada 25 September 2024 hingga 23 November 2024, dan Bawaslu siap melakukan pengawasan penuh selama proses tersebut berlangsung.

Baca Juga : Dukung Terwujudnya Kondusivitas Kota Malang, Pasangan Abadi Komitmen Kampanye Damai 

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Blitar tahun ini akan mempertemukan dua pasangan calon (paslon) yang diprediksi akan bersaing ketat, yaitu Rijanto-Beky dan Rini Syarifah-Abdul Ghoni. Kedua paslon ini membawa visi dan strategi yang berbeda, dengan masing-masing mengandalkan kekuatan mereka untuk menarik simpati pemilih.

Rini Syarifah, yang saat ini menjabat sebagai Bupati Blitar, menggandeng Abdul Ghoni, menawarkan kelanjutan program-program pembangunan yang telah ia jalankan selama masa jabatannya. 

Sebagai petahana, Rini menegaskan bahwa stabilitas dan keberlanjutan adalah kunci dalam memajukan Kabupaten Blitar ke arah yang lebih baik. Beberapa pencapaian, seperti peningkatan kualitas layanan kesehatan dan infrastruktur desa, menjadi modal utama dalam kampanye mereka. 

"Kami berkomitmen untuk terus melanjutkan pembangunan yang telah berjalan, sembari menambah inovasi baru yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat," ujar salah satu juru bicara tim kampanye Rini.

Di sisi lain, Rijanto, yang pernah menjabat sebagai Bupati Blitar pada periode 2016-2021, kembali maju dengan membawa visi perubahan yang segar. 

Bersama wakilnya Beky, mereka berjanji akan membawa inovasi dan pembaruan dalam berbagai sektor, termasuk pelayanan publik dan infrastruktur. Rijanto, dengan pengalaman dan rekam jejaknya sebagai bupati, menekankan pentingnya kontinuitas dalam kebijakan, tetapi dengan pendekatan yang lebih modern dan adaptif terhadap tantangan masa kini. 

"Blitar butuh perubahan yang inovatif, tetapi tetap berdasarkan fondasi yang sudah dibangun," ujar tim sukses Rijanto.

Dukungan politik bagi kedua paslon ini juga tidak bisa diabaikan. Rijanto dan Beky didukung oleh koalisi kuat yang terdiri dari PDI Perjuangan, PAN, dan Nasdem. Partai-partai ini memiliki basis massa yang signifikan di Kabupaten Blitar, yang diyakini akan menjadi pendorong kuat bagi pasangan ini. 

Sementara itu, pasangan Rini Syarifah-Abdul Ghoni diusung oleh koalisi besar yang terdiri dari PKB, Gerindra, Golkar, PPP, Demokrat, PKS, dan PSI. Dengan dukungan dari berbagai partai tersebut, Rini dan Ghoni mengusung agenda perubahan yang mereka yakini akan mengatasi berbagai tantangan di masa mendatang.

Dengan pertarungan yang diperkirakan berlangsung sengit, para pemilih Kabupaten Blitar kini dihadapkan pada dua pilihan: melanjutkan pembangunan di bawah kepemimpinan Rini Syarifah atau memberikan kepercayaan kepada Rijanto untuk membawa perubahan.

 


Topik

Pemerintahan bawaslu blitar pilkada kabupaten blitar



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Dede Nana