JATIMTIMES - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang terus menggiatkan penertiban banner serta baliho yang pemasangannya melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.
Kepala Satpol PP Kabupaten Malang Firmando Hasiholan Matondang menyampaikan, bahwa penertiban banner dan baliho ini sudah rutin dilakulan. Setidaknya dua unit truk dikerahkan untuk melakukan penertiban. Yakni satu unit truk crane dan satu unit truk untuk mengangkut petugas serta banner serta baliho yang telah ditertibkan.
Pejabat yang akrab disapa Firmando ini menuturkan, untuk penertiban banner dan baliho kali ini menyasar wilayah Kecamatan Gondanglegi dan Kecamatan Bululawang.
"Jadi hari ini kita lakukan penertiban banner yang melanggar peraturan daerah di seputaran Gondanglegi hingga Bululawang. Rencananya besok di Pakisaji dan Kepanjen," ungkap Mando kepada JatimTIMES, Senin (23/9/2024).
Firmando menyebut, bahwa yang ditertibkan merupakan banner dan baliho yang melanggar peraturan terkait dengan lokasi pemasangan. Yakni seperti dipaku di pohon, dipasang di tiang listrik, dipasang di fasilitas sosial, dipasang di fasilitas pemerintah seperti di wilayah pasar, lalu di depan masjid, di dekat tempat pendidikan, serta banner-banner atau baliho yang tidak berizin.
Dari penertiban banner dan baliho yang dilakukan di wilayah Kecamatan Gondanglegi dan Kecamatan Bululawang, Satpol PP Kabupaten Malang mendapati 28 banner dan baliho yang melanggar peraturan.
Berdasarkan data yang ia terima, jumlah banner dan baliho yang berhasil ditertibkan karena pemasangannya yang melanggar peraturan daerah sebanyak 28 banner/baliho. Di mana dari jumlah tersebut, banner dan baliho dari pasangan Calon Bupati Malang dan Calon Wakil Bupati Malang di Pilkada Kabupaten Malang 2024 tidak luput dari penertiban.
"Jadi yang kita tertibkan adalah banner atau baliho yang pemasangannya tidak pada tempat peruntukannya. Yang non APK (Alat Peraga Kampanye) 8 dan yang masuk APK 20," kata Firmando.
Menurutnya, sebelum melakukan kegiatan penertiban banner dan baliho ini, pihaknya juga berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang. Hal itu berkaitan dengan banner dan baliho yang telah habis masa berlakunya.
Baca Juga : Pengundian Nomor Urut Paslon Gubernur Jatim, Pendukung Ramai Teriakkan Fufufafa dan Shalawat Nabi
"Ini juga hasil koordinasi dengan bapenda termasuk iklan-iklan yang masa berlakunya habis kita bongkar tadi," ujar Firmando.
Pihaknya menyebut, untuk gelaran penertiban ini Satpol PP Kabupaten Malang telah memetakan wilayah-wilayah yang akan menjadi sasaran penertiban. Semua wilayah kecamatan di Kabupaten Malang sudah terjadwalkan untuk disasar oleh Satpol PP Kabupaten Malang.
"Ini sudah perencanaan minggu kemarin. Kita sebenarnya (menyasar) semua wilayah. Tapi dengan kemampuan yang terbatas, kita dahulukan yang wilayah timur, besok wilayah barat," jelas Firmando.
Sementara itu, khusus untuk penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), pihaknya akan menunggu jawaban dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang.
"(Khusus untuk penertiban) APK kita sudah bersurat ke Bawaslu. Mungkin setelah tanggal 25 (September) ya. Kita sudah ada jadwal dengan Bawaslu," pungkas Firmando.