JATIMTIMES - Ombudsman RI memberikan apresiasi atas keberadaan Mall Pelayanan Publik (MPP) Merdeka Kota Malang. Hal tersebut disampaikan oleh Sekjen Ombudsman RI, Suganda Pandapotan Pasaribu saat meninjau MPP Merdeka, Jumat (20/9/2024) siang.
Menurut Suganda, keberadaan MPP Merdeka mampu mengakselerasi layanan publik di Kota Malang. Bahkan layanan yang ada di hampir seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) maupun instansi vertikal.
Baca Juga : Wabup Didik Siap Jabat Plt Bupati Malang: Rencana Kerja Harus Jalan Terus
"Bahkan pelayanannya lebih dipersingkat. Jadi artinya rantai birokrasinya itu kota putus. Salah satunya tadi kami meninjau Disdukcapil. Di Dispendukcapil, antara pengelola itu tidak bertemu," jelas Suganda, Jumat (20/9/2024).
Bahkan dari MPP yang pernah ia datangi di Indonesia, hanya MPP di Kota Malang yang dinilai telah menghadirkan layanan sangat kompleks. Dirinya pun menyebut bahwa MPP Merdeka sudah hampir mendekati paripurna.
"Itu tadi diskusi kami, pada prinsipnya kami sangat mengapresiasi karena Pemkot Malang ini sudah menghadirkan MPP yang hampir paripurna. Di daerah lain mungkin ada MPP seperti ini. Tetapi selama saya berjalan, yang kompleks masih di sini," tuturnya.
Dirinya pun berharap bahwa keberadaan MPP Merdeka yang sudah banyak dimanfaatkan oleh masyarakat Kota Malang juga dapat diikuti dengan terungkitnya perputaran ekonomi. Selain itu, beroperasinya MPP Merdeka saat ini juga dinilai dapat meminimalisir munculnya conflict of interest.
"Karena di situ cukup kustomer-kustomer, sehingga tidak terjadi konflik of interest dan juga tidak terjadi nantinya mungkin gratifikasi dan sebagainya. Sehingga ini sudah menyajikan salah satu bentuk pelayanan publik yang transparan," terangnya.
Baca Juga : Ratusan Pelamar CPNS Kota Blitar Gugur di Seleksi Administrasi, BKPSDM Buka Masa Sanggah
Selain itu, dirinya juga mengapresiasi terkait adanya ruang pengaduan yang disediakan di setiap tenant. Namun menurutnya, masih diperlukan adanya pengawasan. Yakni dengan tetap memfungsikan struktur dan jajaran yang ada di setiap OPD atau lembaga pemilik tenant.
"Tentunya harus ada pengawasan. Tentunya tidak diserahkan bulat-bulat pada operator, nanti mungkin Kadisnya memfungsikan kabid yang ada, sehinga kontrol itu bisa ada. Sehingga ketika ada laporan pelayanan, bisa terselesaikan. Sistem ini sudah berjalan," kata Suganda.
Dirinya berharap bahwa keberadaan MPP Merdeka tetap dapat mempermudah dan mempersingkat layanan publik yang dibutuhkan oleh masyarakat. Terutama dengan lebih efisien dan efektif. "Mudah-mudahan potret yang baik ini bisa diikuti oleh kabupaten/kota seluruh Indonesia," pungkasnya.