free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Jelang Jatuh Tempo, Realisasi PBB-P2 Kabupaten Blitar Masih di Bawah 60 Persen

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Yunan Helmy

18 - Sep - 2024, 16:45

Placeholder
Ilustrasi seorang petugas pajak sedang memantau data realisasi pajak bumi dan bangunan (PBB-P2) di ruang kerjanya. (Foto: JatimTIMES)

JATIMTIMES– Menjelang jatuh tempo pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Blitar, realisasi penerimaan pajak tersebut masih jauh dari target. 

Hingga Rabu, 18 September 2024, capaian PBB-P2 di Kabupaten Blitar baru mencapai 59,89 persen atau sekitar Rp 27 miliar lebih dari total target sebesar Rp 46 miliar. Jatuh tempo pembayaran PBB-P2 dijadwalkan pada Senin, 30 September 2024 mendatang.

Baca Juga : Harga Emas Antam Hari Ini 18 September 2024 di Surabaya: Turun Rp4 Ribu 

Kepala Bidang Pengendalian Pengawasan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar Achmad Winarno membenarkan kondisi tersebut. "Realisasi PBB-P2 di Kabupaten Blitar masih 59,89 persen dari target," ujarnya dalam keterangan terbaru yang disampaikan pada Rabu (18/9/2024).

Winarno menjelaskan, pihaknya terus melakukan langkah-langkah monitoring dan evaluasi (monev) secara berkala untuk memastikan capaian PBB-P2. "Kami berkoordinasi dengan kecamatan dan desa. Dari hasil monev ini akan diketahui desa mana saja yang realisasi PBB-P2-nya masih rendah sehingga kami bisa melakukan optimalisasi di desa-desa tersebut," jelasnya.

Bapenda Kabupaten Blitar mengakui, pada tahun-tahun sebelumnya, capaian realisasi PBB-P2 biasanya baru mendekati angka 75 persen ketika mendekati jatuh tempo. Namun, tahun ini, pihaknya terus berupaya maksimal agar capaian bisa meningkat lebih cepat. Sosialisasi juga terus dilakukan kepada masyarakat agar segera membayar PBB-P2 sebelum jatuh tempo.

"Untuk memudahkan pembayaran, PBB-P2 bisa dilakukan menggunakan berbagai platform digital seperti OVO, Gopay, Dana, dan saluran pembayaran lainnya," tambah Winarno. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kemudahan dan akses masyarakat dalam melunasi kewajiban PBB-P2 mereka.

Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat, Pemkab Blitar juga telah mengambil langkah strategis berupa pembebasan denda administratif PBB-P2 pada bulan Agustus hingga akhir September 2024. Kepala Bapenda Kabupaten Blitar, Asmaning Ayu, mengungkapkan bahwa pembebasan denda ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi Blitar yang ke-700.

"Pemkab Blitar telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Bupati terkait penghapusan sanksi administratif atas piutang PBB-P2. Pembebasan denda pajak ini berlaku untuk PBB-P2 dari tahun 1994 hingga 2023," terang Asmaning Ayu. Langkah ini diharapkan dapat mendorong wajib pajak yang masih menunggak untuk segera melunasi kewajiban mereka tanpa khawatir terkena sanksi denda.

Kebijakan pembebasan denda administratif ini juga menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk memanfaatkan waktu yang tersisa sebelum jatuh tempo. "Harapan kami, masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan pembebasan denda ini dan segera melakukan pembayaran PBB-P2 tepat waktu," tambahnya.

Baca Juga : Pemkot Blitar Selesaikan Pembangunan Drainase di 21 Titik, Anggaran Capai Rp 1,1 Miliar

Sementara itu, Bapenda Kabupaten Blitar terus melakukan pendekatan kepada masyarakat melalui berbagai saluran informasi untuk mengingatkan pentingnya membayar PBB-P2 tepat waktu. Pemanfaatan teknologi dalam pembayaran pajak juga menjadi salah satu langkah inovatif yang diambil oleh pemerintah daerah untuk mempermudah masyarakat.

"Kami memastikan pembayaran bisa dilakukan dengan mudah, baik melalui bank, kantor pos, maupun platform digital. Tujuannya adalah memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak mereka," jelas Winarno.

Bapenda Kabupaten Blitar berharap dengan adanya upaya monev, koordinasi dengan desa, serta sosialisasi yang masif, realisasi PBB-P2 dapat terus meningkat hingga mencapai target. "Kami optimis, dengan sinergi dan dukungan semua pihak, realisasi PBB-P2 dapat lebih optimal sebelum jatuh tempo," pungkasnya.

 


Topik

Pemerintahan PBB pajak bumi bangunan Kabupaten Blitar



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Yunan Helmy