JATIMTIMEDlS - Tudingan Anita Fitriyawati terhadap cabup Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo atau Rio Patennang, yang juga mantan suaminya, kembali digelar Selasa (17-9-2024).
Seperti diketahui, Rio dianggap wanprestasi atas pembagian harta gono gini hingga berujung pada gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jember.
Baca Juga : Ramai Istilah Lavender Marriage, Apa Itu?
Dalam agenda sidang mediasi ketiga ini, antara Nita (panggilan Anita Fitriyawati) dengan mantan suaminya, sudah ada kata sepakat damai. Dalam klausul damai tersebut, ada beberapa poin yang disepakati kedua pihak.
Sayangnya, ada 1 poin dari klausul yang sudah disepakati oleh Nita diingkari sendiri. Poin itu adalah Nita bersedia meminta maaf di media (secara terbuka) apa yang dituduhkan tidak benar setelah kesepakatan tersebut ditandatangani.
Namun faktanya, Nita tidak menjalani klausul poin tersebut alias mengingkari dan cenderung menghindari wartawan saat keluar dari ruang sidang mediasi. "Sudah ada kesepakatan damai dan maaf saya harus segera menjemput putri saya," ujar Nita buru-buru meninggalkan halaman PN Jember.
Situasi sempat memanas saat Nita meninggalkan halaman PN Jember. Hal ini dikarenakan Nita mengingkari poin yang seharusnya pihaknya meminta maaf secara terbuka di media. Padahal, poin tersebut sangat penting mengingat sebelumnya Nita melakukan tuduhan wanprestasi terhadap mantan suaminya.
Bahkan saat kuasa hukum dari Yusuf Rio Wahyu Prayogo meminta pihak kuasa hukum dari Nita membacakan poin-poin kesepakatan damai di depan media, juga diabaikan. “Bukan kapasitas saya untuk membaca klausul kesepakatan damai, termasuk permohonan maaf, karena poin permohonan maaf harus dilakukan oleh prinsipal (Nita), dan bukan saya,” ujar Tarigan SH., kuasa hukum Nita.
Saka Dwi Saputra selaku kuasa hukum Yusuf Rio Wahyu Prayogo menyayangkan sikap dari Nita yang tidak mau minta maaf secara terbuka di media. Sehingga pihaknya menilai klausul perdamaian yang sudah disepakati, ada kemungkinan gugur dan akan dikembalikan ke hakim mediator.
“Awalnya antara kedua pihak, sudah membuat klausul kesepakatan damai. Salah satunya adalah, pihak penggugat, dalam hal ini bu Nita, menyampaikan permohonan maaf di hadapan media saat penandatanganan damai. Karena saat mediasi tidak ada media yang bisa masuk, maka permohonan maaf di hadapan media dilakukan setelah penandatanganan damai,” ujar Saka.
Baca Juga : Jatim Pimpin Perolehan Medali Boling PON XXI Aceh-Sumut 2024, Kejar 2 Emas Lagi
Saka menjelaskan, perkara gugatan antara kliennya dengan mantan istrinya sebenarnya persoalan pribadi (privat) yang tidak harus di-ekspose ke media. Namun pihak penggugat terlebih dahulu menyampaikan ke media. Maka permohonan maaf yang harus dilakukan Nita juga harus di media.
“Pihak penggugat lebih dulu menyampaikan persoalan ini ke media. Oleh karenanya, kami meminta agar yang bersangkutan juga menyampaikan permohonan maaf di media karena ini menyangkut nama baik klien kami,” ungkapnya.
Persoalan ini sendiri bermula dari yang dilakukan oleh Nita ke sejumlah media saat mengajukan gugatan di PN Jember. Nita menuding bahwa mantan suaminya telah wanprestasi atas pembagian harta gono-gini. Padahal, harta gono gini berupa sebuah rumah yang ada di kawasan kampus Jember sampai saat ini masih ditempati oleh Nita dan belum laku dijual.
Tidak hanya itu. Penjualan rumah harta bersama tersebut, juga tidak ada batasan sampai kapan waktu yang harus ditentukan. “Menjual rumah tidak seperti menjual gorengan. Aneh kalau hanya karena rumahnya tidak laku dan masih ditempati penggugat, kemudian disebut wanprestasi. Ini jelas ada muatan atau tujuan lain dari Nita yang memang untuk menjatuhkan nama baik klien kami, Mas Rio,” pungkasnya.