JATIMTIMES - Seorang pria pemerkosa perempuan disabilitas berinisial PJ warga Desa Sumberputih, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang telah ditetapkan sebagai tersangka. Akibat perbuatannya, tersangka yang kini berusia 27 tahun tersebut terancam hukuman pidana penjara selama 12 tahun.
Perkembangan hasil penyidikan polisi tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang Aiptu Erlehana. "Sehari setelah adanya laporan itu, pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Dijerat dengan Pasal 6 Ayat (3) tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)," ujarnya.
Baca Juga : Masih Dalam Pencarian, Rombongan Wisatawan Tenggelam di Sungai Coban Kedung Darmo
Sebagaimana diberitakan, korban pemerkosaan berinisial RG (25) warga Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang. Korban merupakan penyandang disabilitas tunawicara.
Berdasarkan data kepolisian, korban diperkosa oleh tersangka pada Rabu (4/9/2024). Di mana, sebelum kejadian tersebut, korban dan tersangka memang telah saling mengenal. Awal perkenalan di antara keduanya terjalin saat tersangka bekerja di sekitar lingkungan rumah korban. Yakni sebagai buruh panen cengkeh.
Hingga akhirnya, pada Rabu, (4/6/2024) pagi, tersangka yang pada saat itu kembali mendapatkan panggilan kerja sebagai buruh panen cengkeh, mengajak korban untuk pergi yang kemudian diketahui jika korban dibawa ke rumah tersangka. Di sanalah, aksi pemerkosaan tersebut terjadi berulang kali.
Saat melancarkan aksinya, tersangka melakukan bujuk rayu dan bahkan memaksa serta mengancam korban. Termasuk saat tersangka mengajak korban untuk berpergian. Malam harinya, tersangka kemudian mengantar korban pulang ke rumahnya.
Pihak keluarga serta perangkat desa yang semula mencari keberadaan korban, pada akhirnya mengali keterangan dari keduanya. Korban pada saat itu mengaku telah diperkosa, sedangkan tersangka tidak bisa mengelak dan akhirnya mengakui perbuatannya. Pria berinisial PJ tersebut kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian oleh warga dan keluarga korban.
"(Korban diperkosa) tiga kali pada hari yang sama, karena dibawa seharian oleh tersangka, mulai pagi sampai malam. Di dalam waktu sehari semalam itu dilakukan pemerkosaan sebanyak tiga kali di tempat yang berbeda," ujar Erlehana.
Berdasarkan hasil penyidikan polisi, dua aksi pemerkosaan terhadap korban terjadi di rumah tersangka. "Korban diperkosa di beberapa lokasi yang berbeda, satu kejadian di lapangan, dua kali kejadian lainnya terjadi di rumah tersangka di Wajak," ujar Erlehana.
Baca Juga : Protes Tanahnya Diklaim Sepihak, Warga Kota Batu Malah Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik
Di sisi lain, pihak kepolisian Polres Malang juga telah memberikan fasilitas pendampingan kepada korban. Yakni dengan melibatkan Dinas Sosial (Dinsos) hingga Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang.
"Kami masih menunggu hasil pemeriksaan psikolog. Tapi yang pasti surat pendampingan dan pemeriksaan psikolog sudah kami kirimkan termasuk ke DP3A," imbuhnya.
Selain memberikan pendampingan, lanjut Erlehana, pihaknya juga telah bersurat kepada ahli bahasa isyarat guna mendukung proses penyidikan. Yakni menggali keterangan dari korban.
"Dia (korban) tunawicara, untuk pemeriksaan tambahan, kami sudah bersurat ke SLB (Sekolah Luar Biasa) yang ada di Sumberpucung yang memang mempunyai kompetensi (bahasa isyarat)," pungkasnya.