free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Dipenjara Lima Bulan Penjara karena Pelihara Aligator Gar, Lansia Ini Tak Melawan

Penulis : Irsya Richa - Editor : A Yahya

13 - Sep - 2024, 18:31

Placeholder
Piyono saat mengikuti jalannya sidang di Pengadilan Negeri Kota Malang kelas IA beberapa saat lalu. (Foto: Irsya Richa/JatimTIMES)

JATIMTIMES -  Seorang kakek berbama Piyono, 61, warga Sawojajar, Kedungkandang, Kota Malang divonis bersalah karena memelihara ikan predator jenis Aligator Gar. Dia divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 5 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Malang Kelas IA pada Senin (9/9/2024).  Meski perkara hukum yang melililt Piyono itu dikarenakn ketidaktahuannya, terpidana bisa menerima dan tidak melakukan banding atas keputusan hakim.

Pengacara Piyono, Guntur Putra Abdi Wijaya mengatakan beberapa hari yang lalu telah dilakukan koordinasi dengan pihak keluarga Piyono. Hasilnya, pihak keluarga memilih tidak melakukan upaya banding.

Baca Juga : Dikeroyok 10 Oknum Pesilat PSHT, Pelajar SMK PGRI 3 Malang Tewas

Sebelumnya, pihak keluarga Piyono sempat syok dan tidak terima dengan keputusan majelis hakim saat sidang vonis pada Senin (9/9/2024). Namun kini memilih menerima keputusan majelis hakim.

"Bahwa pihak keluarga merasa syok, tapi apa pun bentuknya, Pak Piyono sudah menjawab bahwasannya menghargai putusan hakim, dari pihak terdakwa sudah menyampaikan,” ungkap Guntur, Jumat (13/9/2024).

Sebenarnya, pihak terdakwa masih memiliki waktu antara satu minggu setelah putusan untuk menentukan upaya banding atau tidak. Dengan demikian, Piyono harus menjalani hukuman lima bulan penjara dan subsider satu bulan penjara atau denda Rp 5 juta. “Tapi Pak Piyono juga sudah menyampaikan di depan hakim bahwasanya akan menjalani yang menjadi putusan hakim,” imbuh Guntur.

Piyono dijatuhi pasal 88 juncto pasal 16 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2020.

Larangan memelihara aligator gar ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 yang diubah menjadi UU Nomor 45 Tahun 2009 serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2014.

Diketahui, nasib malang menimpa Piyono karena memelihara ikan aligator gar yang dibelinya pada tahun 2006 silam. Saat itu dibeli berukuran kecil sebanyak delapan ekor seharga Rp 10 ribu di Pasar Burung Splindid, Kota Malang.

Baca Juga : Dispangtan Kota Malang dan Kementerian Blusukan Pasar Splendid Cari Ikan Predator Aligator Gar

Seiring berjalannya waktu, hanya menyisakan lima ekor sudah berusia 16 tahun di kolam pemancingan milik Piyono di Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Tiba-tiba petugas kepolisian Polda Jatim pada Jumat (2/2/2024) mendatangi lokasi kolam pemancingan. Piyono dituduh telah melakukan tindak pidana perikanan.

Kemudian, petugas dari Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar Satuan Wilayah Surabaya juga mendatangi lokasi pada 22 Februari 2024. Kelima ekor ikan itu dimusnahkan dengan disaksikan oleh petugas kepolisian. Selanjutnya, Piyono ditahan pada 6 Agustus di Lapas Kelas I Malang Lowokwaru.


Topik

Hukum dan Kriminalitas ikan predator aligator gar piyono



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

A Yahya