JATIMTIMES - Pada Senin (9/9/2024) seorang lansia bernama Piyono (61) warga Kecamatan Sawojajar divonis majelis hakim akibat memelihara ikan predator aligator gar selama lima bulan. Menindaklanjuti hal tersebut, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dispangtan) Kota Malang serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), melakukan monitoring di Pasar Hewan Splendid, Kota Malang, Jumat (13/9/2024).
Kepala Dispangtan Kota Malang, Slamet Husnan bersama Pengawas Perikanan UPT Stasiun PSDKP Cilacap dari Satuan Pengawas KKP Malang melihat langsung jenis-jenis ikan yang dijual di sana. Mereka memastikan apakah ada hewan-hewan yang tidak diperbolehkan dijual di sana.
Baca Juga : Bupati Sanusi Ikuti Gerebek Maulid Nabi Muhammad di Pasar Sumberpucung
Saat memonitoring setiap kios hewan, hasilnya tidak ditemukan dijualnya ikan predator aligator gar tersebut. “Alhamdulillah saat ini belum ditemukan jenis ikan yang dilarang tentang Perikanan dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2020,” ungkap Slamet.
Slamet menambahkan, monitoring ini dilakukan untuk merespon apa yang menjadi fenomena saat ini. Yakni adanya pemelihara ikan predator aligator gar di Kota Malang. Namun untuk saat ini, Slamet menyebutkan masih belum menemukan penjual ikan terlarang tersebut di pasar Splendid.
“Ternyata ikan aligator ini merupakan salah satu jenis ikan yang dilarang untuk dibudidayakan maupun dipelihara di wilayah Kota Malang maupun di wilayah lainnya, secara Nasional,” imbuh Slamet usai monitoring.
Karena itu pihaknya akan gencar mensosialisasikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak menjual ikan-ikan predator yang dilarang, misalnya aligator gar dan sebagainya. Hal ini dilakukan agar kejadian yang menimpa Piyono tidak terulang.
Sementara itu Pengawas Perikanan UPT Stadiun PSDKP Cilacap Satuan Pengawas Malang KKP, Agung Wahyudi menjelaskan, ikan predator seperti aligator, arapaima salah satu ikan invasif ikan yang berbahaya. Ikan-ikan ini bisa membuat kelestarian perairan tidak terjaga.
“Karena memang ikan ikan ini akan sangat berpengaruh pada perairan PUD (Perairan Umum Daerah) yang ada di sekitar Malang khususnya dan di Indonesia pada umumnya,” ujar Wahyudi.
Sehingga jumlah ikan endemik bisa berkurang, yang ditakutkan nantinya tidak akan bisa melihat beragam jenis ikan tersebut. Karena itu sambil monitoring, pihaknya juga mensosialisasikan kepada pedagang agar tidak menjual ikan-ikan yang dilarang.
“Selain aligator yang dilarang, arapaima, red devil, piranha, sapu-sapu pun juga tidak boleh, dan beberapa siklid. Siklid itu ikan Afrika. Siklid ini memang seperti ikan nila dia itu sangat rakus, rantai makanan dibawahnya,” tutup Wahyudi.
Diketahui, Piyono diamankan oleh Polda Jatim pada Februari 2024 lantaran memelihara aligator gar yang sudah dipeliharanya sejak tahun 2006 silam, dibelinya dari Pasar Splendid, Kota Malang. Piyono pun tak mengetahui jika ikan yang dipeliharanya itu dilarang.
Selanjutnya, petugas dari Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Surabaya juga menemui Piyono dan memusnahkan lima ekor ikan aligator gar.