free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Pimpinan Sementara Tak Dapat Mobil Dinas Usai Anggota DPRD Kabupaten Malang Dilantik

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

30 - Aug - 2024, 12:45

Placeholder
Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi yang bakal menjabat sebagai Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten Malang periode 2024-2029, saat memberikan pernyataan pers kepada awak media pada beberapa waktu lalu. (Foto: Ashaq Lupito/ JatimTIMES)

JATIMTIMES - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang periode 2024-2029 akan dilantik pada hari ini, Jumat (30/8/2024). Agenda rapat paripurna dengan agenda pengucapan sumpah janji Anggota DPRD Kabupaten Malang masa jabatan 2024-2029 yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang, Kecamatan Kepanjen tersebut diagendakan berlangsung pada pukul 13.00 WIB.

Sebelum agenda pelantikan diselenggarakan, disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi, para pimpinan dewan telah mendapatkan surat untuk mengembalikan fasilitas mobil dinas.

Baca Juga : Pasangan Hergunadi Basuki, Calon Bupati Terakhir yang Daftar di KPU pada Kamis Malam

"Jadi kami sudah berkirim surat ke pimpinan yang menggunakan fasilitas mobil dinas, sejak H-1 atau pada saat pelantikan itu mobil dinas sudah dikembalikan," tegas Darmadi sata dikonfirmasi awak media sebelum agenda pelantikan berlangsung.

Batas waktu pengembalian mobil dinas untuk pimpinan DPRD Kabupaten Malang pada periode sebelumnya tersebut, berlaku sebelum pelaksanaan pelantikan. Yakni pada hari ini, Jumat (30/8/2024).

"Karena masa jabatannya sampai dengan pelantikan tanggal 30 (Agustus 2024). Jadi paling lambat tanggal 29 - 30 itu sudah dikembalikan fasilitasnya, karena kalau sampai (melewati) itu sudah tidak berhak menggunakan mobil dinas," ujar Darmadi.

Sementara itu, hingga hari ini, keempat mobil dinas yang diberikan kepada pimpinan DPRD Kabupaten Malang dikabarkan telah dikembalikan. "Ya terserah (mau dikembalikan kapan), intinya kami berikan batasan sebelum pengucapan sumpah janji itu sudah dikembalikan," ujarnya.

Darmadi menyebut, fasilitas dinas yang diberikan kepada pimpinan DPRD Kabupaten Malang hanyalah mobil. "Di Kabupaten Malang hanya mobil dinas, untuk fasilitas lain seperti rumah dinas tidak ada, hanya mobil dinas," ujarnya.

Sementara itu, setelah pelantikan DPRD Kabupaten Malang berlangsung pada hari ini, Jumat (30/8/2024). Anggota DPRD Kabupaten Malang akan dinahkodai oleh pimpinan sementara. Di mana, pimpinan sementara tersebut juga tidak berhak mendapatkan mobil dinas meski sudah menjalani pelantikan.

Baca Juga : Menghitung Kekuatan Tiga Bakal Pasangan Calon Wali Kota Malang

"Fasilitas itu untuk pimpinan, sedangkan pimpinan sementara kan tidak dilantik. Begitu pimpinan definitif dilantik, baru berhak mendapatkan fasilitas mobil dinas. Selama nanti masih pimpinan sementara, tidak berhak mendapatkan mobil dinas," ujarnya.

Sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku, disampaikan Darmadi, pimpinan sementara akan diamanatkan kepada dua orang. Yakni sesuai perolehan suara terbanyak pertama dan kedua. Maka nanti pimpinan sementara tersebut berasal dari PDI Perjuangan dan PKB.

"Surat yang masuk di Sekretariat DPRD (Kabupaten Malang), sudah masuk dari dua partai. Yakni dari PDI Perjuangan dan PKB," imbuhnya.

Sementara itu, untuk PDI Perjuangan, Darmadi ditunjuk sebagai pimpinan sementara. "Sedangkan yang untuk PKB ditunjuk Bapak HM. Kholiq (yang pada periode sebelumnya menjabat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang)," pungkas Darmadi.


Topik

Pemerintahan DPRD Kabupaten Malang Pelantikan DPRD Kabupaten Malang mobil dinas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Sri Kurnia Mahiruni