free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Gus Yani: Optimalkan DBHCHT untuk Pembangunan Gresik, Ajak Warga Perangi Rokok Ilegal

Penulis : Syaifuddin Anam - Editor : Nurlayla Ratri

27 - Aug - 2024, 16:37

Placeholder
Pemerintah Kabupaten Gresik menghimbau masyarakat tidak mengonsumsi rokok ilegal.

JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten Gresik menghimbau masyarakat tidak mengonsumsi rokok ilegal. Hal itu dapat mengganggu kesehatan konsumen dan merugikan pemerintah.

Pemerintah juga mengajak semua lapisan masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran rokok ilegal. Baik yang sudah beredar maupun yang akan diperjualbelikan.

Baca Juga : Warsubi-Salman Deklarasi Maju Pilbup Didukung 8 Parpol

 

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengatakan, setiap peredaran rokok wajib dikenai pajak atau cukai yang kemudian hasil pajak tersebut dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT).

Dana pajak tersebut diperuntukkan untuk beberapa layanan publik. Diantaranya, layanan kesehatan, kegiatan sosial dan kesejahteraan masyarakat yang lain.

"Salah satunya untuk infrastruktur kesehatan. Seperti pembangunan rumah sakit di Kedamean sebagian dibangun dari DBH CHT atau Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau," kata Gus Yani sapaan akrabnya.

Mantan Ketua DPRD Gresik tersebut berharap, masyarakat bisa membedakan antara jenis rokok legal dan jenis rokol ilegal dengan mengetahui  ciri-cirinya. Seperti rokok tanpa pita cukai (rokok polos), rokok dengan cukai palsu, rokok dengan cukai bekas dan rokok dengan cukai tidak sesuai peruntukan.

Gus Yani juga menghimbau kepada seluruh pedagang untuk lebih teliti dan tidak melayani apabila ada yang menawarkan rokok ilegal tanpa cukai. Selain itu, partisipasi aktif masyarakat dan penegak hukum sangat diperlukan dalam memberantas rokok ilegal.

Baca Juga : Tinjau Pasar Besar, Pj Wali Kota Malang Ingin Ada Percepatan Realisasi Pembangunan

 

"Mari bersama-sama memberantas rokok ilegal yang beredar di wilayah masing-masing. Dengan cara melaporkan atau tidak mengkonsumsi rokok ilegal," harapnya.

Orang nomor satu di Pemkab Gresik tersebut menyatakan, pajak atau cukai yang didapatkan dari perusahaan rokok banyak memberikan manfaat untuk mendukung berbagai program pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat seperti bantuan sosial dan kesehatan.

Sebagai informasi, berikut sanksi bagi pengedar rokok ilegal dengan mengacu Undang-Undang RI No.39 Tahun 2007 tentang Cukai, pasal 54 yang berbunyi bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk, dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibumbuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 (ayat 1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau dipidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (seepuluh) nilai cukai yang seharusnya dibayar. (ADV)


Topik

Pemerintahan Gresik Gus Yani DBHCHT



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Syaifuddin Anam

Editor

Nurlayla Ratri