free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ekonomi

Pilkada Kota Batu 2024

Soal Implikasi Putusan MK, KPU Kota Batu Tunggu Petunjuk KPU RI

Penulis : Prasetyo Lanang - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

23 - Aug - 2024, 15:05

Placeholder
Ketua KPU Kota Batu Heru Joko Purwanto. (Foto: Prasetyo Lanang/ JatimTIMES)

JATIMTIMES - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengatur persentase minimum kursi pencalonan dan mengabulkan partai politik tanpa kursi di DPRD mencalonkan kepala daerah berdampak secara hirarkis ke daerah. KPU Kota Batu telah menyampaikan putusan tersebut ke partai politik, namun untuk penerapannya masih menunggu petunjuk KPU RI.

Ketua KPU Kota Batu Heru Joko Purwanto mengatakan, putusan MK akan juga berpengaruh di Kota Batu. Meski tak terlalu signifikan, disampaikannya bahwa akan ada kesempatan bagi parpol yang sebelumnya harus berkoalisi untuk bisa mengusung sendiri lantaran syarat persentase keterwakilan DPRD terpenuhi.

Baca Juga : Mas Ibin: Target Utama Kami adalah Memenangkan Hati Masyarakat Kota Blitar

Namun, pihaknya menegaskan jika hal tersebut belum bisa diimplikasikan selama belum ada pernyataan resmi dari KPU RI untuk dipedomani secara nasional. Baik itu Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur maupun Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota nanti.

"Jadi karena KPU Kota Batu adalah lembaga hirarkis, keputusan MK itu memang keputusan akan dilaksanakan setelah dibacakan. Namun ada beberapa mekanisme yang memerlukan sinkronisasi. Salah satunya di pusat masih akan disinkronkan dengan Komisi di DPR," kata Heru Jumat (23/8/2024).

Dikatakan, KPU Kota Batu belum menyikapi hal tersebut sampai pada turunnya petunjuk pelaksanaan dan petunjuk reknis dari KPU RI. Meski begitu, isi putusan MK sudah disosialisasikan dan diinformasikan kepada seluruh Parpol di Kota Batu.

"Kami belum bisa bersikap nantinya bagaimana.Tetapi sudah kami informasikan ke partai politik bahwa tanggal 20 Agustus kemarin ada putusan MK. Implementasinya apabila diterapkan yang tadinya ditetapkan 25 persen suara sah di Kota Batu menjadi 10 persen. Karena DPT tidak menjangkau 250 ribu. Itu memungkinkan (perubahan syarat)," terangnya.

Heru berujar, jika saat ini dinamika menjelang Pilkada serentak masih dinamis. Di Kota Batu belum bisa diprediksi akan terjadi Pilkada dengan berapa pilihan Paslon. Yang jelas, pendaftaran dibuka mulai 27 Agustus 2024 mendatang. Menurut informasi, jika hingga pendaftaran nanti tak berubah KPU RI akan segera menyampaikan petunjuk untuk diterapkan di daerah-daerah.

"Kalau diaplikasikan, memungkinkan. Namun sekali lagi saya tegaskan kami masih menunggu petunjuk dari KPU RI bagaimana kelanjutan pelaksanaannya," imbuh Heru.

Diberitakan sebelumnya, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait persentase pencalonan berdasarkan DPT disebut belum berdampak signifikan terhadap Pilkada Kota Batu. Hal ini lantaran bakal calon di Kota Batu sudah mengantongi cukup kursi untuk bersaing.

Baca Juga : Paslon Eri Cahyadi dan Armuji Daftar Hari Pertama di KPU Surabaya

Pengamat Politik Universitas Brawijaya Wawan Sobari menjelaskan, putusan MK juga bakal berlalu di banyak daerah. Termasuk beberapa yang disinyalir akan terjadi calon tunggal dan melawan kotak kosong. Namun menurut Wawan, Kota Batu cukup dinamis dengan kemunculan kader partai yang bersaing dengan kualitas yang tak sembarangan.

Untuk diketahui, dalam putusan MK terbaru, ambang batas minimal pengusungan calon bisa bergantung pada jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di daerah. Kota batu termasuk kategori DPT kurang dari 250 ribu orang. Dimana ditentukan pengusungan calon bisa dilakukan dengan syarat 10 persen kursi DPRD, bukan lagi 20 persen. Dengan kata lain, partai dengan minimal 3 kursi DPRD bisa mengusung calon di Pilkada Kota Batu.

Ditambahkan Wawan, sejauh pengamatannya, pasangan calon (Paslon) di Kota Batu baru satu yang mengantongi rekom dua DPP partai secara resmi. Yakni Nurochman dan Heli Suyanto. Yang mana, koalisi tersebut sudah bergabung di tingkat pusat.

Dikatakan, adanya potensi minimal dua hingga tiga poros di Kota Batu membuat Pilkada Kota Batu situasinya jauh berbeda dengan periode-periode sebelumnya, juga berbeda dengan daerah-daerah lain seperti Jakarta.


Topik

Ekonomi Pilkada Kota Batu KPU Kota Batu



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Prasetyo Lanang

Editor

Sri Kurnia Mahiruni