JATIMTIMES - Sepanjang tahun 2024, tepatnya dari bulan Januari hingga pertengahan Agustus, tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar telah mengajukan surat rekomendasi cerai. Dari tujuh pengajuan tersebut, mayoritas disebabkan oleh adanya pihak ketiga atau perselingkuhan. Informasi ini disampaikan oleh Kusno, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Blitar.
Kusno menjelaskan bahwa hingga pertengahan bulan Agustus 2024, pihaknya telah menerima tujuh permohonan rekomendasi cerai dari ASN di Pemkot Blitar. "Dari tujuh pengajuan yang masuk, empat di antaranya sudah mendapatkan izin, sedangkan tiga lainnya masih dalam proses," ungkap Kusno, Kamis (22/8/2024).
Baca Juga : Kekeringan Meluas, Ratusan Keluarga di 8 Desa Kabupaten Blitar Terdampak Krisis Air
Ia menambahkan bahwa alasan dominan yang melatarbelakangi pengajuan cerai ini adalah faktor perselingkuhan, meskipun terdapat juga alasan lainnya yang bersifat lebih pribadi.
Dalam proses pengajuan rekomendasi cerai, Kusno menegaskan bahwa pihak BKPSDM tidak serta-merta memberikan izin. Prosedur standar yang diterapkan mencakup upaya mediasi antara ASN dengan pasangannya. "Kami selalu mencoba memediasi terlebih dahulu. Namun, jika mediasi tidak berhasil dan kedua belah pihak tetap bersikukuh untuk bercerai, barulah rekomendasi izin cerai bisa diberikan," jelas Kusno.
Pemkot Blitar, menurut Kusno, sebenarnya tidak menghendaki adanya perceraian di kalangan ASN. Namun, pihaknya juga harus menghormati keputusan individu jika memang permasalahan rumah tangga tersebut sudah tidak dapat diperbaiki melalui mediasi. "Kami lebih mengutamakan upaya damai dan rekonsiliasi, tetapi pada akhirnya, keputusan tetap berada di tangan yang bersangkutan," ujarnya.
Kusno juga menekankan pentingnya menjaga integritas dan etika dalam kehidupan pribadi ASN, mengingat peran mereka sebagai aparatur negara yang seharusnya memberikan contoh baik kepada masyarakat. "Perceraian tentu saja berdampak pada citra ASN dan institusi tempat mereka bekerja. Kami berharap, kasus-kasus seperti ini bisa diminimalisir ke depannya," tambahnya.
Dengan meningkatnya jumlah pengajuan cerai di kalangan ASN, Pemkot Blitar melalui BKPSDM berencana untuk memperkuat program-program pembinaan keluarga dan konseling bagi ASN dan keluarganya. Kusno menyebut bahwa program ini diharapkan bisa menjadi solusi preventif agar masalah internal rumah tangga ASN tidak berakhir dengan perceraian.
"Melalui pembinaan dan konseling, kami ingin membekali ASN dengan keterampilan komunikasi yang lebih baik dan kemampuan menyelesaikan konflik dalam rumah tangga. Harapannya, angka perceraian di kalangan ASN bisa berkurang," tutup Kusno.
Kasus perceraian yang melibatkan ASN memang menjadi perhatian serius bagi Pemkot Blitar, terutama karena dampaknya yang tidak hanya dirasakan oleh pasangan yang bersangkutan tetapi juga bisa mempengaruhi kinerja dan profesionalisme di lingkungan kerja. Oleh karena itu, Pemkot Blitar berkomitmen untuk terus mendampingi para ASN agar bisa menjaga keharmonisan dalam kehidupan pribadi mereka.
Dengan demikian, melalui berbagai upaya yang dilakukan, Pemkot Blitar berharap dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih stabil dan harmonis bagi seluruh ASN.