free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

DPRD Situbondo Desak Sekda Kembalikan Kelebihan Honor Rp 107 Juta

Penulis : Wisnu Bangun Saputro - Editor : Dede Nana

19 - Aug - 2024, 08:06

Placeholder
Johantono, Anggota DPRD sekaligus Mantan Ketua Pansus LHP BPK RI DPRD Situbondo. (Foto: Wisnu Bangun Saputro/ JATIMTIMES)

JATIMTIMES - Pengembalian kelebihan honor beberapa eselon II di Lingkungan pemerintah Kabupaten Situbondo yakni Sekretaris Daerah, Kepala BAPPEDA dan Kepala BKAD hingga saat ini belum ada kejelasan. Hingga saat ini  DPRD Kabupaten Situbondo masih belum mendapatkan salinan bukti pengembalian kelebihan honor dari Sekretaris Daerah Situbondo, Wawan Setiawan.

Hal tersebut akhirnya membuat DPRD mendesak Inspektorat Kabupaten Situbondo untuk segera mengirimkan bukti setor atas pengembalian uang kelebihan honor yang sudah disetor ke Kasda secara keseluruhan kepada Pansus tindak lanjut temuan BPK RI DPRD Situbondo.

Baca Juga : RSU Wajak Husada Komitmen Wujudkan Persatuan: Garuda Fun Run 7K Diikuti 700 Peserta

Johantono, anggota DPRD Situbondo dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) mempertanyakan kinerja Inspektorat atas kelebihan honor yang diterima sejumlah pejabat di Pemkab Situbondo tahun anggaran 2023. Nilainya sangat fantastis. Sekretaris Daerah (Sekda) Wawan Setiawan saja nilainya mencapai Rp 100 juta lebih.

Mantan Ketua Panitia Khusus (pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DPRD Situbondo itu mengungkapkan, pada tahun 2023 Sekda sudah menerima honor Rp 152.485.750 dari sejumlah kegiatan. Setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ternyata ada kelebihan honor hingga Rp 107.223.250.

"Kasus ini terungkap dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2023," terangnya, Senin (19/8/2024).

Dari LHP BPK RI Total temuan kelebihan honor sebesar kurang lebih 152 jutaan terdapat di tiga eselon II, yakni Sekda, pimpinan Bappeda dan pimpinan BKAD.

"Di Masing masing OPD setiap ada kegiatan itu ada anggaran untuk honor bagi narasumber. Sehingga ada rekomendasi dari BPK RI, adanya temuan kelebihan honor tersebut untuk segera dikembalikan," terangnya.

Untuk honor tersebut, anggarannya melekat di kepanitiaan masing masing OPD sebagai narasumber, padahal sesuai regulasi narasumber itu hanya dibatasi dua kali saja di masing masing OPD, tetapi sayangnya anggaran untuk honor ini ditemukan ada yang 5 kali hingga 7 kali untuk narasumber.

"Jadi dari temuan BPK RI tersebut, itu tidak semuanya harus dikembalikan. Tetapi khusus kelebihan honor yang masuk ke rekening Sekda itu ada kelebihan sekitar Rp 107 jutaan," jelasnya.

"Jadi ini sebenarnya sudah aturan lama, karena dua tahun sebelumnya, BPK RI tidak menemukan temuan, walaupun secara regulasi tidak dibolehkan dianggarkan, tetapi karena tidak jadi temuan BPK di dua tahun sebelumnya, akhirnya dianggarkan kembali," bebernya.

Baca Juga : 50 Anggota DPRD Banyuwangi Terpilih Periode 2024-2029 Ikuti Gladi Bersih

Pada saat menggelar pertemuan dengan pansus, jelas Johantono, ini sudah ada komitmen untuk dikirimi bukti setor atas pengembalian kelebihan honor tersebut. Dan ini sudah dilaporkan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Situbondo dan disimpulkan belum dikembalikan 100 persen.

"Pada lembaran BPK RI, DPRD wajib untuk membentuk pansus, dalam rangka untuk menindaklanjuti hasil temuan BPK RI. Walaupun demikian dari pihak eksekutif juga wajib membuat Satgas untuk menindaklanjuti temuan BPK RI tersebut," bebernya

Lebih lanjut, Johantono menyampaikan, sampai saat ini keberadaan pansus sudah lebih dari 60 hari dan menyimpulkan bahwa belum ada pengembalian kelebihan honor secara keseluruhan.

Hal ini, Johantono berujar,  juga ada di LHP BPK RI, dan sebenarnya ini sudah bisa ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum. "Karena persoalan ini tidak bisa dianggap remeh karena jelas-jelas sudah merugikan uang negara," tutupnya.

Sementara itu, Inspektur Pemkab Situbondo, Puguh Setijarto, ketika dikonfirmasi mengatakan, untuk kelebihan honor terhadap sekda dan sejumlah OPD di lingkungan Pemkab Situbondo semuanya sudah dikembalikan.

"Jadi kelebihan honor itu sebenarnya masuk kategori lebih bayar. Dan itu  semuanya sudah dikembalikan," pungkasnya.


Topik

Peristiwa dprd situbondo sekda situbondo kelebihan honor pemkab situbondo



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Wisnu Bangun Saputro

Editor

Dede Nana