JATIMTIMES - M Rafi Mafazi (22), warga Desa Hulaan, Kecamatan Menganti, Gresik membawa kabur gadis berusia 13 tahun. Tidak hanya itu, pelaku juga menyetubuhi korban dengan menjanjikannya untuk dinikahi.
Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasi Humas Iptu Kasnasin mengatakan, pelaku membawa kabur korban pada Senin (15/07/2024). Hilangnya gadis 13 tahun ini baru disadari orang tunya sekitar pukul 21.30 WIB.
Baca Juga : Kota Batu Dinilai Relatif Kondusif, Petugas Gabungan Tetap Antisipasi Kerawanan Terburuk Pilkada 2024
Sadar anak gadisnya hilang, WD (41), warga Kecamatan Diwek, Jombang ini mencoba mencarinya ke rumah teman korban. Dari teman korban ini diketahui bahwa putrinya kabur bersama Rafi yang tidak lain pacarnya sendiri.
Ibu korban pun meminjam handphone (HP) teman korban untuk memancing anak gadisnya. Beberapa saat kemudian korban memberitahu keberadaannya di rumah kos Dusun Mojosongo, Desa Balongbesuk, Diwek.
"Saat itu juga ibu korban dibantu oleh beberapa temannya bergegas menuju ke kos-kosan tersebut. Namun setelah sampai di sana pelapor tidak juga menemukan korban dan pelaku," terangnya, Junat (16/08/2024).
Selama dua hari, ibu korban mencoba membujuk putrinya agar pulang ke rumah. Korban akhirnya pulang bersama pelaku pada Rabu (07/07/2024).
Kepada orang tua korban, pelaku mengaku telah berhubungan badan dengan putrinya selama kabur dari rumah. Kesal dengan perbuatan pelaku, ia lantas membawa Rafi ke Polres Jombang di hari itu juga untuk melaporkan persetubuhan yang dialami putrinya.
Baca Juga : 6 Tanda Anak Idap ADHD Menurut Dokter Lucky, Catat Bun!
"Pelaku menjalin hubungan berpacaran dengan korban selama 2 minggu. Lalu pelaku berusaha meyakinkan korban akan menjalin hubungan serius dan akan menikahi korban. Sehingga korban mau disetubuhi oleh pelaku. Kemudian pelaku mengajak korban pergi dari rumah selama 2 hari," beber Kasnasin.
Saat ini, Rafi telah ditetapkan tersangka dan sudah dijebloskan ke penjara. Pelaku dijerat Pasal 81 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 01 tahun 2016 jo pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya.(*)