free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Buka-bukaan Dana Banpol, Ini Penjelasan Bakesbangpol Situbondo

Penulis : Wisnu Bangun Saputro - Editor : Nurlayla Ratri

14 - Aug - 2024, 13:43

Placeholder
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Situbondo, Buchari saat dikonfirmasi di Ruangannya, Rabu (14/5/2024). (Foto: Wisnu Bangun Saputro/ JATIMTIMES)

JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten Situbondo pada tahun 2024 mengucurkan dana bantuan keuangan partai politik (Banpol) sebesar Rp. 901.109.550. Banpol ini diberikan oleh pemerintah daerah kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD atau parlemen melalui Bakesbangpol.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) 36 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri 78 Tahun 2020 terkait bantuan partai politik.

Baca Juga : Masih Marak, Satpol PP Kota Batu Tertibkan Ratusan Banner dan Beri Peringatan Puluhan Kios PKL

Khusus tahun 2024 berdasarkan surat edaran dari Dirjen Polpum Kemendagri, pencairan dan penyaluran dana Banpol dilakukan 2 tahap. Yakni tahap 1 dicairkan 8 bulan berdasarkan hasil pemilihan legislatif (pileg) periode 2019-2024 dan tahap 2 di cairkan 4 bulan berdasarkan hasil Pileg 2024.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Situbondo, Buchari menjelaskan jika terdapat 8 partai politik (parpol) di Kabupaten Situbondo yang mendapatkan Banpol pada pencairan tahap pertama berdasarkan perhitungan pileg tahun 2019. Sedangkan untuk pencairan tahap kedua terdapat 9 parpol yang mendapatkan Banpol berdasarkan perhitungan pileg 2024.

"Pada penyaluran Tahap 1 berdasarkan pileg 2019 terdapat 8 parpol yang menerima Banpol yakni PKB, PPP, Gerindra, PDI-P, Golkar, Demokrat, PKS dan Hanura. Sedangkan untuk penyaluran Tahap 2 berdasarkan hasil pileg 2024 ada 9 parpol yang menerima yakni bertambah partai Nasdem," jelas Buchari kepada JatimTIMES.

Selain itu Buchari mengatakan dana Banpol yang didapatkan oleh setiap parpol berupa hibah uang yang dianggarkan pada APBD yang sumbernya dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2024.

"Pagu besaran Banpol awalnya sebesar Rp. 1.500 rupiah per suara sah yang didapatkan oleh partai politik selama pileg. Untuk Situbondo saat ini sudah mencapai Rp. 2.448,87 rupiah per suara sah dikalikan jumlah perolehan suara partai," jelasnya.

Buchari bahkan merincikan jumlah dana Banpol setiap parpol di Kabupaten Situbondo pada penyaluran tahap pertama terhitung Januari-Agustus 2024. 

PKB Rp. 176.557.600

PPP Rp. 116.581.600

Partai Gerindra Rp. 69.131.800

PDI-P Rp. 56.582.500 

Partai Golkar Rp. 73.428.000

Partai Demokrat Rp. 50.099.000

PKS Rp. 21.752.250

Partai Hanura Rp. 18.415.800

“Total pencairan pertama sebesar Rp. 584.549.550,” ungkapnya. 

Sedangkan pada tahap kedua September-Desember 2024 lanjut Buchari, total pencairan sebesar Rp. 316.560.000,-. Rinciannya:

PKB Rp. 96.592.000

PPP Rp. 67.112.000

Partai Gerindra Rp. 36.051.000

PDI-P Rp. 30.216.000

Partai Golkar Rp. 30.180.000

Partai Demokrat Rp. 17.469.000

Partai Nasdem Rp. 17.412.000

PKS dan Rp. 13.218.000 

Partai Hanura Rp. 8.310.000

"Jika ditotal penyaluran tahap pertama Rp. 584.549.550 dan tahap kedua  Rp. 316.560.000 adalah sebesar Rp. 901.109.550," urainya.

Tidak hanya itu, kata Buchari, setiap parpol yang menerima dana banpol itu wajib membuat LPJ setiap tahunnya. LPJ wajib diserahkan pada lambat 1 bulan setelah tahun anggaran berakhir. 

Baca Juga : Dua Pekan Jelang Pendaftaran, Gerindra Janji Bakal Ada Kejutan di Pilkada Kota Malang

"Kalau LPJ wajib setiap parpol melaporkan realisasi pelaksanaannya, karena nanti akan diperiksa langsung oleh BPK bukan oleh Inspektorat. Alhamdulillah dalam tiga tahun terkahir berdasarkan LHP BPK tidak ada temuan," imbuhnya.

Untuk memastikan LPJ dikerjakan sesuai ketentuan yang berlaku, Bakesbangpol membuat tim Monev Banpol yang ditetapkan dengan berdasarkan SK sekretaris daerah yang bertujuan agar tertib adminisitrasi dan akuntabilitas LPJ setiap parpol. 

"Jadi setiap mendekati akhir tahun biasanya mulai bulan September kami mengadakan Monev dan asistensi terkait LPJ Banpol , agar pada saat akhir tahun anggaran LPJ tersebut sudah diserahkan," pungkasnya.


Topik

Peristiwa SitubondO dana Banpol



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Wisnu Bangun Saputro

Editor

Nurlayla Ratri