JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten Situbondo pada tahun 2024 mengucurkan dana bantuan keuangan partai politik (Banpol) sebesar Rp. 901.109.550. Banpol ini diberikan oleh pemerintah daerah kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD atau parlemen melalui Bakesbangpol.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) 36 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri 78 Tahun 2020 terkait bantuan partai politik.
Baca Juga : Masih Marak, Satpol PP Kota Batu Tertibkan Ratusan Banner dan Beri Peringatan Puluhan Kios PKL
Khusus tahun 2024 berdasarkan surat edaran dari Dirjen Polpum Kemendagri, pencairan dan penyaluran dana Banpol dilakukan 2 tahap. Yakni tahap 1 dicairkan 8 bulan berdasarkan hasil pemilihan legislatif (pileg) periode 2019-2024 dan tahap 2 di cairkan 4 bulan berdasarkan hasil Pileg 2024.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Situbondo, Buchari menjelaskan jika terdapat 8 partai politik (parpol) di Kabupaten Situbondo yang mendapatkan Banpol pada pencairan tahap pertama berdasarkan perhitungan pileg tahun 2019. Sedangkan untuk pencairan tahap kedua terdapat 9 parpol yang mendapatkan Banpol berdasarkan perhitungan pileg 2024.
"Pada penyaluran Tahap 1 berdasarkan pileg 2019 terdapat 8 parpol yang menerima Banpol yakni PKB, PPP, Gerindra, PDI-P, Golkar, Demokrat, PKS dan Hanura. Sedangkan untuk penyaluran Tahap 2 berdasarkan hasil pileg 2024 ada 9 parpol yang menerima yakni bertambah partai Nasdem," jelas Buchari kepada JatimTIMES.
Selain itu Buchari mengatakan dana Banpol yang didapatkan oleh setiap parpol berupa hibah uang yang dianggarkan pada APBD yang sumbernya dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2024.
"Pagu besaran Banpol awalnya sebesar Rp. 1.500 rupiah per suara sah yang didapatkan oleh partai politik selama pileg. Untuk Situbondo saat ini sudah mencapai Rp. 2.448,87 rupiah per suara sah dikalikan jumlah perolehan suara partai," jelasnya.
Buchari bahkan merincikan jumlah dana Banpol setiap parpol di Kabupaten Situbondo pada penyaluran tahap pertama terhitung Januari-Agustus 2024.
PKB Rp. 176.557.600
PPP Rp. 116.581.600
Partai Gerindra Rp. 69.131.800
PDI-P Rp. 56.582.500
Partai Golkar Rp. 73.428.000
Partai Demokrat Rp. 50.099.000
PKS Rp. 21.752.250
Partai Hanura Rp. 18.415.800
“Total pencairan pertama sebesar Rp. 584.549.550,” ungkapnya.
Sedangkan pada tahap kedua September-Desember 2024 lanjut Buchari, total pencairan sebesar Rp. 316.560.000,-. Rinciannya:
PKB Rp. 96.592.000
PPP Rp. 67.112.000
Partai Gerindra Rp. 36.051.000
PDI-P Rp. 30.216.000
Partai Golkar Rp. 30.180.000
Partai Demokrat Rp. 17.469.000
Partai Nasdem Rp. 17.412.000
PKS dan Rp. 13.218.000
Partai Hanura Rp. 8.310.000
"Jika ditotal penyaluran tahap pertama Rp. 584.549.550 dan tahap kedua Rp. 316.560.000 adalah sebesar Rp. 901.109.550," urainya.
Tidak hanya itu, kata Buchari, setiap parpol yang menerima dana banpol itu wajib membuat LPJ setiap tahunnya. LPJ wajib diserahkan pada lambat 1 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Baca Juga : Dua Pekan Jelang Pendaftaran, Gerindra Janji Bakal Ada Kejutan di Pilkada Kota Malang
"Kalau LPJ wajib setiap parpol melaporkan realisasi pelaksanaannya, karena nanti akan diperiksa langsung oleh BPK bukan oleh Inspektorat. Alhamdulillah dalam tiga tahun terkahir berdasarkan LHP BPK tidak ada temuan," imbuhnya.
Untuk memastikan LPJ dikerjakan sesuai ketentuan yang berlaku, Bakesbangpol membuat tim Monev Banpol yang ditetapkan dengan berdasarkan SK sekretaris daerah yang bertujuan agar tertib adminisitrasi dan akuntabilitas LPJ setiap parpol.
"Jadi setiap mendekati akhir tahun biasanya mulai bulan September kami mengadakan Monev dan asistensi terkait LPJ Banpol , agar pada saat akhir tahun anggaran LPJ tersebut sudah diserahkan," pungkasnya.