free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Masih Marak, Satpol PP Kota Batu Tertibkan Ratusan Banner dan Beri Peringatan Puluhan Kios PKL

Penulis : Prasetyo Lanang - Editor : Nurlayla Ratri

14 - Aug - 2024, 12:46

Placeholder
Penertiban banner dan kios PKL langgar aturan di Kota Batu.(Foto: Satpol PP Kota Batu)

JATIMTIMES - Menjelang momen Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2024, Kota Batu tengah bersih-bersih. Satpol PP terus melakukan penertiban banner atau spanduk dan baliho yang melanggar aturan dan mengganggu keindahan kota. Selain itu, puluhan kios PKL yang melanggar batas dan beraktivitas di tempat yang dilarang mendapat peringatan.

Hal ini dibenarkan Kepala Satpol PP Kota Batu Abdul Rais. Banner-banner yang ditempatkan sembarangan semakin banyak ditemui. Terlebih menjelang Pilkada serentak, alat peraga sosialisasi tokoh-tokoh calon kepala daerah dan tokoh partai politik mendominasi temuan Satpol PP. 

Baca Juga : Proses Pelaksanaan Pilkada Ricuh, Ini yang Dilakukan Polres Situbondo

"Sejak kemarin, Selasa (13/8/2024), dilakukan pembersihan atau penertiban banner untuk keindahan kota dalam rangka peringatan HUT RI ke 79," ujar Rais, Rabu (14/8/2024).

Dikatakannya, masih banyak pemasangan banner yang tak sesuai ketentuan. Sebelumnya sudah beberapa kali disurati terkait dengan permasalahan ini. Namun tak sedikit yang tidak mengindahkan dengan menurunkan secara mandiri.

Sedangkan beberapa temuan diketahui banner tersebut terpasang di tiang listrik, pohon, dan di area protokol yang dilarang. Hingga kini ratusan banner telah dibersihkan tim Satpol PP Kota Batu.

"Ada lebih dari 100 banner besar dan kecil, ditertibkan karena mengganggu kenyamanan dan keindahan kota," tambah Rais.

.

Selain banner, pihaknya juga sekaligus melakukan operasi penertiban PKL yang masih tidak sesuai ketentuan dan melanggar fasum. Di antaranya berjualan di trotoar, atau kios dan bedak yang ditempatkan melebihi batas hingga bahu jalan.

Baca Juga : Pengajian Eksekutif Hadir Libatkan Lintas Komunitas Kaji Isu Kontemporer hingga Syariat dan Pemahaman Ibadah

"Sementara ada 30-an kios, warung dan PKL sekitar Jalan Munif dan Jalan Agus Salim yang kami beri surat peringatan agar tidak menggunakan trotoar untuk berjualan atau menempatkan properti jualan," tuturnya.

Tindakan ini akan terus dilakukan berkelanjutan menjelang 17 Agustus nanti. Pihak Satpol PP menargetkan agar pada momen kemerdekaan di bulan Agustus ini Kota Batu bersih dari berbagai reklame yang merusak visual kota dan tidak ada PKL yang melanggar.

"Kami akan terus melakukan penindakan bagi yang tetap melanggar sehingga pelaksanaan 17 Agustus kota terlihat rapi, indah dan bersih," imbuhnya.


Topik

Peristiwa Kota Batu Satpol PP penertiban PKL



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Prasetyo Lanang

Editor

Nurlayla Ratri