free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Pemkab Blitar Bebaskan Denda PBB-P2, Masyarakat Bisa Manfaatkan Kesempatan hingga Akhir September

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Nurlayla Ratri

14 - Aug - 2024, 11:42

Placeholder
Ilustrasi pembayaran PBB-P2. (Foto: Istimewa)

JATIMTIMES- Pemerintah Kabupaten Blitar mengeluarkan kebijakan strategis untuk meringankan beban masyarakat melalui penghapusan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Program ini berlaku mulai Agustus hingga akhir September 2024, dalam rangka memperingati Hari Jadi Blitar ke-700. 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar Asmaning Ayu menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan upaya Pemkab Blitar untuk mendukung percepatan pemenuhan target pembayaran PBB-P2. Dengan kebijakan ini, masyarakat hanya perlu membayar pokok pajak, sementara sanksi administratif atau denda yang sebelumnya dikenakan akan dihapus.

Baca Juga : Agustus Ini, Disdik Kota Blitar Mulai Distribusikan Seragam Gratis untuk Siswa Baru

"Pembebasan denda ini berlaku untuk PBB-P2 dari tahun 1994 hingga 2023," ujarnya, Selasa (13/8/2024). 

Menurut Ayu, Pemkab Blitar telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Bupati terkait penghapusan sanksi administratif ini. Hal ini diharapkan dapat memacu kepatuhan wajib pajak di Kabupaten Blitar untuk segera melunasi kewajiban mereka sebelum jatuh tempo pada 30 September 2024 mendatang. 

"Kami mendorong masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya, karena program pembebasan denda hanya berlaku hingga akhir September," tambahnya.

Kebijakan pembebasan denda ini tidak hanya dimaksudkan untuk meringankan beban masyarakat, tetapi juga untuk meningkatkan kesadaran pentingnya membayar pajak tepat waktu. Ayu mengingatkan bahwa meskipun denda dihapuskan, masyarakat harus tetap memenuhi kewajiban membayar pokok PBB-P2 agar tidak menambah tunggakan di masa mendatang.

Selain itu, Ayu juga menekankan bahwa pembayaran PBB-P2 kini lebih mudah dengan adanya aplikasi e-PBB yang dapat diakses secara online. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Blitar untuk mempermudah proses pembayaran dan mengurangi antrean di kantor-kantor pelayanan. 

"Pembayaran juga bisa dilakukan melalui beberapa platform pembayaran lainnya," jelasnya. 

Baca Juga : 4 Manfaat Intermittent Fasting Menurut Sport Scientist

Melalui program ini, Pemkab Blitar berharap dapat mencapai target penerimaan PBB-P2 sesuai dengan yang telah ditetapkan. Masyarakat diimbau untuk tidak melewatkan kesempatan ini dan segera melunasi tunggakan pajak mereka. 

“Kami berharap masyarakat bisa memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya,” tutup Ayu.

Dengan adanya pembebasan denda ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Blitar lebih sadar akan kewajiban perpajakan dan semakin mendukung pembangunan daerah melalui kepatuhan membayar pajak tepat waktu.


Topik

Pemerintahan Blitar penghapusan denda PBB pemutihan pajak



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Nurlayla Ratri