JATIMTIMES - Satreskrim Polres Situbondo melakukan penahanan terhadap tiga tersangka MT (52) SF (46) dan HG (45) atas kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite sebanyak 1200 liter, Selasa (13/8/2024).
Diketahui motif tersangka membeli BBM bersubsidi jenis pertalite dengan jumlah yang banyak untuk dijual kembali agar mendapat keuntungan, hal tersebut disampaikan Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan melalui Kasatreskrim AKP Momon Suwito Pratomo, Rabu (14/8/2024), saat dikonfirmasi di Mapolres Situbondo.
Baca Juga : 9 Tanda Sinusitis yang Jarang Disadari, Kenali Segera Sebelum Terlambat
Selain itu AKP Momon mengungkapkan ketiga tersangka menggunakan dua kendaraan pickup dan puluhan jurigen untuk menampung ribuan liter BBM bersubsidi langsung dari dispenser SPBU.
"Untuk tersangka MT (52) warga Mimbaan, melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan cara membeli BBM jenis Pertalite di SPBU dengan mengendarai 1 unit mobil Suzuki Carry warna hitam Nopol B 8506 MA dengan membawa 20 jerigen yang ditaruh di dalam mobil, setelah berada di SPBU 20 jerigen tersebut langsung diisi dengan BBM jenis Pertalite dari dispenser SPBU, satu jerigen berkapasitas 30 liter sehingga kalau ada 20 jerigen total BBM 600 liter," ujar AKP Momon.
Sedangkan untuk dua tersangka lainnya lanjut AKP Momon, SF (46) warga Dawuhan dan HG (45) warga Prajekan mengendarai 1 unit mobil Suzuki Carry warna biru Nopol L 1248 YE dan membawa jerigen dengan jumlah yang sama dan kapasitas tampung per jerigen yang sama.
"Kalau ditotal dari 3 pelaku tersebut, total BBM bersubsidi yang disalahgunakan yakni 1200 liter Pertalite," imbuhnya.
Ketiga tersangka tersebut diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres di Jalan Raya PB. Sudirman Karangasem Situbondo, saat perjalanan menuju pengecer.
Baca Juga : Lalai Buang Puntung Rokok, Lahan di Kedungkandang Dilahap Si Jago Merah
"Untuk berkas perkaranya sudah P21 dan untuk tersangka berikut barang bukti akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Situbondo," terang AKP Momon.
Akibat perbuatannya tersebut, ketiga tersangka dijerat pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 06 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
"Dengan ancaman hukuman dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 Miliar Rupiah," pungkasnya.