free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Serba Serbi

Integrasi NIK KTP dengan Nomor SIM Telah Berlaku, Lalu Bagaimana Nasib SIM Lama?

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

14 - Aug - 2024, 08:15

Placeholder
Potret SIM dan KTP. (Foto: Shutterstock)

JATIMTIMES - Sejak Juli 2024, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah mulai mengimplementasikan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP sebagai format penomoran baru untuk Surat Izin Mengemudi (SIM). Dengan demikian, nomor SIM kini akan selaras dengan NIK KTP, sehingga setiap jenis SIM akan memiliki nomor yang identik.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Yusri Yunus, menyampaikan bahwa penerapan sistem ini secara penuh diharapkan tercapai pada 2025, setelah SIM Indonesia mendapat pengakuan di negara-negara tetangga seperti Filipina, Malaysia, dan Thailand. 

Baca Juga : Jejak Sejarah Batoro Katong: Membangun Perdesaan Islam di Pacitan

Tujuan dari langkah ini adalah untuk menciptakan sebuah sistem data tunggal yang lebih akurat dan terintegrasi, sekaligus menertibkan data pribadi warga negara Indonesia. "Dengan menggunakan NIK, kita dapat mencegah terjadinya duplikasi SIM, di mana seseorang dapat memiliki SIM di berbagai daerah," ujar Yusri, dilansir laman resminya. 

Lebih jauh, Yusri juga menjelaskan bahwa sistem baru ini diharapkan dapat membuat data SIM menjadi nomor tunggal yang terhubung dengan berbagai layanan lainnya, seperti BPJS dan Kartu Indonesia Sehat (KIS). Dengan demikian, seluruh informasi yang terkait akan lebih mudah diakses dan dikelola.

Namun bagi masyarakat yang masih memiliki SIM lama, tidak perlu buru-buru untuk mengganti nomor SIM. Integrasi NIK KTP ke nomor SIM dapat dilakukan saat melakukan perpanjangan SIM.

Selain itu, pemerintah juga memberlakukan aturan baru terkait perpanjangan SIM, yang kini harus disertai dengan bukti keikutsertaan dalam BPJS Kesehatan di beberapa wilayah. Peraturan ini diuji coba di tujuh provinsi mulai 1 Juli hingga 30 September 2024, yaitu di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca Juga : Begini Cara Membuat Akun SSCASN untuk Mendaftar CPNS 2024

Aturan tersebut diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, yang merupakan perubahan dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Aturan ini juga merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional, yang bertujuan untuk meningkatkan jumlah peserta JKN yang aktif. Mengingat saat ini dari 270,4 juta peserta, sekitar 63 juta tercatat sebagai pengguna JKN yang tidak aktif.


Topik

Serba Serbi SIM NIK JKN BPJS Kesehatan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Sri Kurnia Mahiruni