JATIMTIMES – Berbagai kejadian khusus yang terjadi pada rapat pleno daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) di tingkat kecamatan se-Kabupaten Blitar mendorong Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar untuk bertindak tegas. Dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi DPHP dan penetapan daftar pemilih sementara (DPS) untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati tahun 2024 yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar pada Minggu, 11 Agustus 2024, Bawaslu memutuskan untuk menghadirkan panitia pengawas pemilu (panwaslu) kecamatan se-Kabupaten Blitar di salah satu hotel di Blitar.
Langkah ini diambil sebagai upaya Bawaslu untuk menjaga hak pilih masyarakat serta memastikan proses penetapan DPS berlangsung secara transparan dan sesuai aturan. Masrukin, anggota Bawaslu Kabupaten Blitar, menjelaskan bahwa kehadiran panwaslu kecamatan dalam rapat pleno tingkat kabupaten ini merupakan bagian dari komitmen Bawaslu dalam mengawal setiap tahapan pemilu.
Baca Juga : Pemkot Blitar Berikan Insentif Rp450 Ribu untuk Ibu Rumah Tangga yang Ikuti Program KB MOW
"Kami menghadirkan panwaslu kecamatan karena mereka tidak diundang secara resmi oleh KPU. Kami ingin memastikan bahwa jika ada perubahan data dalam proses ini, alurnya jelas dan sesuai dengan pengawasan yang telah dilakukan oleh panwaslu kecamatan," kata Masrukin, yang juga menjabat sebagai koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Blitar.
Masrukin menekankan bahwa perubahan data pada DPHP harus dilakukan dengan transparansi penuh, sehingga tidak ada kesan manipulasi. Menurut dia, alur perubahan data harus dapat dipahami dengan jelas oleh semua pihak yang terlibat. "Jangan sampai ada kesan sulapan data dalam proses ini," tegasnya.
Dalam rapat pleno DPHP tingkat kecamatan, Masrukin mengungkapkan bahwa terdapat banyak interupsi dan perubahan data yang memerlukan perhatian serius. Bahkan, beberapa kecamatan masih dianggap belum tuntas setelah pleno dilaksanakan, yang menimbulkan kekhawatiran terkait keabsahan data pemilih.
"Ada banyak interupsi dan perubahan data saat rapat pleno DPHP di tingkat kecamatan. Bahkan, ada beberapa kecamatan yang proses plenonya masih belum tuntas," jelasnya.
Dengan situasi tersebut, Bawaslu Kabupaten Blitar berkomitmen untuk lebih cermat dalam memantau rapat pleno DPHP tingkat kabupaten, yang akan menjadi dasar penetapan DPS. Tujuannya adalah agar penetapan DPS dapat dilakukan secara akurat dan tidak menimbulkan masalah yang dapat merugikan hak pilih masyarakat.
Baca Juga : Pembangunan Jalur Lintas Selatan di Kabupaten Blitar Ditargetkan Rampung 2026
"Kami akan lebih cermat pada rapat pleno DPHP tingkat kabupaten yang akan menetapkan DPS," lanjut Masrukin.
Bawaslu Kabupaten Blitar menegaskan bahwa komitmen mereka dalam menjaga hak pilih masyarakat bukan hanya sebatas pengawasan teknis, tetapi juga dalam memastikan bahwa setiap pemilih memperoleh haknya secara adil. Kehadiran panwaslu kecamatan di rapat pleno tingkat kabupaten ini diharapkan menjadi langkah konkret untuk menjamin proses pemilu yang transparan dan akuntabel.
Rapat pleno terbuka rekapitulasi DPHP dan penetapan DPS ini menjadi momen penting bagi Bawaslu Kabupaten Blitar untuk menunjukkan komitmen mereka dalam mengawal hak pilih masyarakat di seluruh wilayah. Dengan langkah-langkah yang telah diambil, Bawaslu berharap proses penetapan DPS berjalan dengan lancar dan sesuai harapan semua pihak.