JATIMTIMES - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang melibatkan para mahasiswa yang sedang Kuliah Kerja Nyata (KKN) untuk sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal di delapan kios di Desa Tulusbesar, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.
Sebabyaj 15 mahasiswa KKN Universitas Islam Malang (Unisma) turut hadir dan mendampingi Satpol PP Kabupaten Malang serta KPPBC Tipe Madya Cukai Malang dalam melakukan sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal secara door to door ke kios-kios pedagang bertajuk "Sobo Kampung".
Baca Juga : Meski Beri Apresiasi, Pj Wali Kota Malang Minta Relawan Turunkan Banner Dukungan
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Malang Bowo menyampaikan, bahwa dalam melakukan kegiatan sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal tidak hanya menyasar para pedagang.
"Untuk kegiatan sobo kampung pencegahan peredaran rokok ilegal ini kami menyasar seluruh masyarakat. Mulai dari pedagang, pembeli, hingga para pemuda dalam hal ini mahasiswa," ungkap Bowo kepada JatimTIMES.com, Jumat (9/8/2024).
Menurut Bowo, pelibatan mahasiswa dalam kegiatan sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal ini sangat bagus. Ini merupakan salah satu terobosan yang bisa terus digencarkan agar informasi yang disampaikan bisa tersebar luar ke masyarakat.
"Bagi warga yang merokok atau yang tidak merokok, dari kalangan mahasiswa hingga masyarakat lanjut usia, semuanya bisa mendapatkan informasi terkait kerugian dari rokok ilegal," kata Bowo.
Pihaknya pun berharap, agar masyarakat termasuk mahasiswa yang telah mendapatkan informasi mengenai kerugian dan bahaya dari mengonsumsi rokok ilegal dapat menyebarkan informasi tersebut kepada masyarakat luas lainnya.
Sementara itu, Humas KPPBC Tipe Madya Cukai Malang Galuh Widia mengatakan, bahwa peredaran rokok ilegal di wilayah Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang terbilang rendah. Jika diklasifikasikan, peredaran rokok ilegal di wilayah Tumpang masuk dalam warna kuning.
"Peredaran rokok ilegal di Tumpang terbilang rendah dan masuk zona kuning ya. Kalau yang masuk zona merah atau peredaran rokok ilegalnya tinggi itu seperti di Gondanglegi dan Tajinan," ujar Widia.
Baca Juga : MUI : Larangan Jilbab di Olimpiade Paris Merusak Citra
Pihaknya pun menjelaskan, bahwa terdapat empat jenis rokok ilegal. Pertama rokok tanpa cukai atau rokok polosan. Kedua, rokok dengan pita cukai palsu. Ketiga, rokok dengan pita cukai bekas. Keempat, rokok dengan pita cukai yang salah peruntukannya baik dari segi tembakau maupun personalisasi perusahaan rokoknya.
Menurut Widia, kegiatan Sobo Kampung dengan melakukan sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal ini sudah cukup efektif dalam menekan peredaran rokok ilegal. Pasalnya, masyarakat maupun penjual semakin sadar akan bahayanya rokok ilegal.
"Kalau berdasarkan teman-teman di pengawasan, (kegiatan Sobo Kampung) cukup efektif. Tapi ke depan titik yang disasar kalau bisa langsung ke zona merahnya," ucap Widia.
Sementara itu, salah satu perwakilan mahasiswa KKN Unisma yakni Muhammad Farrel Shalahuddin mengapresiasi kegiatan sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Malang dan KPPBC Tipe Madya Cukai Malang.
"Kami mengapresiasi kegiatan sosialisasi ini agar ke depan masyarakat termasuk mahasiswa tidak mengonsumsi rokok ilegal, karena bahaya," pungkas Farrel.