free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Polres Ngawi Ungkap Kasus Pemalsuan Obat Tikus

Penulis : Satria Romadhoni - Editor : A Yahya

08 - Aug - 2024, 14:34

Placeholder
Polres Ngawi Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pemalsuan obat tikus.(foto istimewa)

JATIMTIMES - Polres Ngawi Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pemalsuan obat tikus dengan TKP (tempat kejadian perkara) di toko pertanian Kiwi, Desa Kedungputri, Kecamatan Paron, Kabpaten Ngawi.

Kejadiannya pada Kamis (6/6/2024) pelapor bernama Dewandri (25) salah satu karyawan swasta Legal PT.  Yanno Agro Science Indonesia mendapat laporan terkait adanya obat tikus merek Alufos yang diduga palsu. Kemudian pelapor mengecek ke beberapa toko obat pertanian yang ada di Kab. Ngawi dan mendapati obat tikus merek Alufos yang bertutup warna merah. Selanjutnya mengkonfirmasi ke PT. Yanno bahwa PT. Yanno tidak mengeluarkan produk 
obat tikus dengan tutup warna merah melainkan hanya warna putih.

Baca Juga : Aksi Spontan Tim BPBD Jatim Cepat Padamkan Karhutla Penanjakan Bromo

"Karena merasa dirugikan maka PT. Yanno melalui legalnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ngawi," jelas Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H., di hadapan media pada Kamis (8/8/2024)

Dengan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap pemilik toko, sales dan beberapa saksi lainnya, akhirnya Unit Pidana Khusus Sat Reskrim Polres Ngawi dapat menetapkan inisial GAP (29), karyawan swasta, alamat Dsn/Ds. Alastuwo Kec. Kebakkramat Kab. Karanganyar Prov. Jawa Tengah menjadi tersangka.

"Pelaku memesan stiker yang sama persis dengan obat tikus Alufos Asli ke sebuah percetakan di Kab. Surakarta dengan cara di scan, setelah pesanan stiker tersebut jadi kemudian pelaku menempelkan stiker Alufos tersebut pada obat tikus yang sebelumnya tanpa merk (polosan)," lanjut Kapolres Ngawi didampingi Kasat Reskrim AKP Joshua.

Barang bukti yang diamankan adalah 1 (satu) botol obat racun tikus merk Alufos dengan tutup botol warna putih (asli) dan
190 (seratus sembilan puluh) botol obat racun tikus merk Alufos dengan tutup botol warna merah (palsu).

Baca Juga : Ini Ternyata Penyebab Sering Ngantuk di Pagi dan Siang Hari

Karena perbuatannya, pelaku diterapkan pada pasal 100 ayat (2) UU Nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis 
dan atau pasal 123 UU Nomor 22 tahun 2019 tentang system budidaya pertanian berkelanjutan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).


Topik

Peristiwa Polres bgawi ngawi obat tikus obat tikus palsu



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Satria Romadhoni

Editor

A Yahya