JATIMTIMES - Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki oleh setiap pengemudi kendaraan bermotor. Peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.
Memasuki Agustus 2024, aturan mengenai penerbitan SIM tidak ada bedanya dengan pengajuan SIM pada sebelumnya. Mengacu pada Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, syarat mengajukan SIM minimal sudah harus berusia 17 tahun.
Baca Juga : Terdakwa Penganiaya Anak Selebgram Aghnia Punjabi Divonis 3 Tahun 6 Bulan
Untuk beberapa kendaraan bermotor, pemerintah menetapkan jenis SIM yang berlaku. Misalnya, SIM C untuk pengendara sepeda motor, sedangkan SIM A untuk roda empat alias mobil.
Kendati begitu, SIM C terdiri dari tiga jenis klasifikasi, SIM C untuk motor dengan kapasitas mesin hingga 250 cc, SIM C I untuk motor berkapasitas 250 cc hingga 500 cc, dan SIM C II untuk motor berkapasitas mesin di atas 500 cc.
Sementara untuk harganya, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, berikut adalah besaran biaya untuk melakukan pembuatan SIM berdasarkan klasifikasinya:
SIM A : Rp120.000
SIM B1 : Rp120.000
SIM B2 : Rp120.000
SIM C : Rp 100.000
SIM C I : Rp 100.000
SIM C II : Rp 100.000
SIM D : Rp50.000.
Selain nominal di atas, ada biaya tambahan saat pengurusan perpanjangan SIM. Pemohon SIM diwajibkan membayar tes kesehatan sebesar Rp65 ribu dan psikotest Rp100 ribu ke pihak ketiga yang beroperasi di wilayah Satpas.