free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Gabung Channel WhatsApp
Serba Serbi

Cara Membuat SIM Agustus 2024, Lengkap dengan Tarif yang Harus Dikeluarkan

Penulis : Mutmainah J - Editor : Dede Nana

07 - Aug - 2024, 16:25

Placeholder
Ilustrasi SIM A. (Foto dari detik)

JATIMTIMES - Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki oleh setiap pengemudi kendaraan bermotor. Peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.

Memasuki Agustus 2024, aturan mengenai penerbitan SIM tidak ada bedanya dengan pengajuan SIM pada sebelumnya. Mengacu pada Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, syarat mengajukan SIM minimal sudah harus berusia 17 tahun.

Baca Juga : Terdakwa Penganiaya Anak Selebgram Aghnia Punjabi Divonis 3 Tahun 6 Bulan

Untuk beberapa kendaraan bermotor, pemerintah menetapkan jenis SIM yang berlaku. Misalnya, SIM C untuk pengendara sepeda motor, sedangkan SIM A untuk roda empat alias mobil.

Kendati begitu, SIM C terdiri dari tiga jenis klasifikasi, SIM C untuk motor dengan kapasitas mesin hingga 250 cc, SIM C I untuk motor berkapasitas 250 cc hingga 500 cc, dan SIM C II untuk motor berkapasitas mesin di atas 500 cc.

Sementara untuk harganya, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, berikut adalah besaran biaya untuk melakukan pembuatan SIM berdasarkan klasifikasinya:

SIM A : Rp120.000

SIM B1 : Rp120.000

SIM B2 : Rp120.000

SIM C : Rp 100.000

SIM C I : Rp 100.000

SIM C II : Rp 100.000

SIM D : Rp50.000.

Selain nominal di atas, ada biaya tambahan saat pengurusan perpanjangan SIM. Pemohon SIM diwajibkan membayar tes kesehatan sebesar Rp65 ribu dan psikotest Rp100 ribu ke pihak ketiga yang beroperasi di wilayah Satpas.

Perolehan Medali Porprov Jatim IX 2025

Update: -

No Kota / Kabupaten Emas Perak Perunggu Poin
Total - - - -

Topik

Serba Serbi sim cara mengajukan sim syarat buat sim



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Dede Nana

Serba Serbi

Artikel terkait di Serba Serbi

--- Iklan Sponsor ---