JATIMTIMES - Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dalam memberantas peredaran rokok ilegal terus masif dilakukan. Terbaru, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang bersama Bea Cukai Malang memberikan sosialisasi gempur rokok ilegal pada Kejuaraan Taekwondo Jatim Open Piala KONI Pusat 2024, yang berlangsung di GOR Kanjuruhan pada Sabtu (3/8/2024).
"Memang sosialisasi gempur rokok ilegal itu harus menyasar ke semua lapisan, mulai dari anak usia dini sampai tua itu harus mendapatkan sosialisasi tentang gempur rokok ilegal," ucap Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Malang Bowo kepada JatimTIMES, saat ditemui usai menghadiri agenda sosialisasi pada Sabtu (3/8/2024).
Baca Juga : Dishub Surabaya Tertibkan 2 Orang Jukir Liar, Gembosi Ban Motor di Larangan Parkir
Disampaikan Bowo, terselenggaranya sosialisasi gempur rokok ilegal yang berlangsung pada serangkaian Kejuaraan Taekwondo tersebut, berkat adanya kolaborasi dari sejumlah pihak. Tanpa terkecuali kolaborasi Pemkab Malang dan KONI. "Sehingga kami dapat menyampaikan informasi kepada khalayak melalui event seperti Kejuaraan Taekwondo ini," imbuh Bowo.
Selain menyasar event olahraga, disampaikan Bowo, pencegahan rokok ilegal melalui sosialisasi juga menyasar sejumlah event lainnya. Di antaranya meliputi event keagamaan, hingga kegiatan kesenian dan kebudayaan. "Kami juga melaksanakan Operasi Sobo Kampung, Operasi Sobo Pasar dan banyak kegiatan maupun event lainnya," imbuhnya.
Dari beragam upaya pencegahan yang telah dilakukan Satpol PP bersama Bea Cukai Malang, disampaikan Bowo, sosialisasi gempur rokok ilegal cukup efektif bilamana diselenggarakan pada event olahraga. Namun, yang lebih mengena pada masyarakat, adalah melalui interaksi tatap muka secara langsung.
"Secara efektifitas, memang langsung kepada sasaran dalam hal peredaran rokok ilegal. Yaitu sasaran utamanya adalah masyarakat penjual rokok dan yang kedua adalah konsumen rokok," ujar Bowo.
Adanya analisa dan evaluasi itulah, Satpol PP Kabupaten Malang bersama Bea Cukai Malang akhirnya masif memberikan sosialisasi langsung kepada penjual rokok maupun masyarakat yang mengkonsumsi rokok. Yakni salah satunya melalui agenda Sobo Kampung.
"Kami secara masif terus melakukan pendekatan, karena memang belum seluruhnya masyarakat Kabupaten Malang itu paham tentang bahayanya peredaran rokok ilegal," ujar Bowo.
Pada setiap agenda sosialisasi, dijabarkan Bowo, Satpol PP Kabupaten Malang dan Bea Cukai Malang tidak hanya mensosialisasikan tentang ciri-ciri rokok ilegal. Melainkan juga menyampaikan bahayanya rokok ilegal. Termasuk bila dikonsumsi maupun terlibat dalam peredarannya. "Karena sanksi ancaman pidananya itu maksimal 5 tahun bagi penjual rokok ilegal," tegas Bowo.
Diharapkan, melalui beragam upaya pencegahan tersebut, masyarakat akan turut aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal. "Bahwa, kalau memang nantinya sudah paham aturan tentang cukai saat sosialisasi ini, setidaknya masyarakat tidak lagi menerima jika ada pihak yang tidak bertanggungjawab untuk menitipkan rokok ilegal (untuk dijual)," tutur Bowo.
Baca Juga : Tabel Berat Badan Ideal Pria Wanita Menurut Kemenkes, Yuk Cek!
Upaya pencegahan melalui sosialisasi tersebut, ditambahkan Bowo, juga diimbangi dengan upaya penindakan. "Gempur rokok ilegal di Kabupaten Malang terbagi menjadi dua, pertama pencegahan dalam bentuk sosialisasi. Kemudian penindakan dalam bentuk pemberantasan secara gabungan dengan melibatkan Satpol PP, Bea Cukai dan dari Polisi Militer," beber Bowo.
Dalam upaya penindakan pada tahun 2024, lanjut Bowo, petugas gabungan telah melaksanakan beberapa operasi. Hasilnya, sejumlah rokok ilegal berhasil digagalkan peredarannya.
"Gempur rokok ilegal ini sangat berkontribusi besar terhadap penerimaan pajak negara dari segi cukai. Sedangkan hasilnya, nantinya dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk pembangunan fisik, pelayanan kesehatan maupun untuk kesejahteraan masyarakat," ujar Bowo.
Sementara itu, dalam sambutannya, Ketua Panitia Kejuaraan Taekwondo Jatim Open Piala Koni Pusat 2024, Hari Sunarko mengucapkan apresiasinya kepada upaya pemerintah dalam mensosialisasikan gempur rokok ilegal. Di mana, dalam serangkaian agenda sosialisasi, Satpol PP Kabupaten Malang juga memberikan beberapa bingkisan kepada setiap perwakilan kontingen yang berpartisipasi dalam Kejuaraan Taekwondo tersebut.
Hari menyebut, Kejuaraan Taekwondo yang diselenggarakan di GOR Kanjuruhan ini berlangsung sejak Sabtu (3/8/2024) hingga Minggu (4/8/2024). Sedangkan pesertanya sebanyak ratusan atlet dari empat provinsi.
"Total jumlah peserta 962 atlet, terdiri dari 177 atlet prestasi, 785 atlet festival. Adapun kegiatan kejuaraan ini diikuti oleh empat provinsi, di antaranya Provinsi Jatim, Jateng, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Sulawesi Tengah," pungkasnya.