JATIMTIMES - Polres Malang membongkar kasus jaringan peredaran narkoba yang marak beraksi di wilayah Kabupaten Malang. Dalam ungkap kasus tersebut, satu orang pengedar berhasil diamankan polisi dengan barang bukti berupa paket sabu siap edar serta alat hisap narkoba.
Tersangka yang baru saja diringkus Polres Malang tersebut berinisial AS. Tersangka yang kini berusia 42 tahun tersebut merupakan warga Kelurahan Losari, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Baca Juga : Satpol PP Libatkan Kades Gempur Rokok Ilegal, Sobo Kampung Sasar Tajinan-Wajak
"Tersangka ditangkap Unit Reskrim Polsek Singosari ketika berada di kawasan Jalan Losari, Kecamatan Singosari," ungkap Kasihumas Polres Malang Ipda Dicka Ermantara saat dikonfirmasi disela agenda penyidikan, Jumat (2/8/2024).
Disampaikan Dicka, penangkapan terhadap tersangka AS berlangsung pada Rabu (31/7/2024) dini hari sekitar pukul 00.20 WIB. "Hasil penangkapan terhadap tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu poket sabu dengan total seberat 0,3 gram," ujar Dicka.
Berdasarkan pendalaman polisi, selain satu poket sabu yang telah disita petugas, tersangka AS diduga juga telah mengedarkan sekitar 12 poket sabu. "Seperangkat alat hisap sabu, pipet kaca, korek api, sedotan, serta pakaian yang digunakan tersangka saat melakukan transaksi peredaran narkoba juga telah disita oleh petugas," beber Dicka.
Tersangka beserta barang bukti yang berhasil diamankan polisi, kini telah dibawa ke Polsek Singosari. Hingga Jumat (2/8/2024), polisi masih melakukan serangkaian pendalaman dan penyidikan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku kerap mengedarkan sabu di wilayah Kabupaten Malang dan sekitarnya," imbuh Dicka.
Baca Juga : Terduga Teroris Incar Tempat Ibadah di Kota Malang, Kapolresta Malang Kota: Tingkatkan Patroli
Sementara itu, barang bukti sabu yang telah disita polisi, diakui tersangka, baru saja dia terima dari seorang pemasok. "Tersangka mengaku, barang bukti berupa poket sabu yang kami amankan tersebut baru saja dikirim oleh seseorang yang telah kami ketahui identitasnya. Kami masih melakukan penyelidikan guna mengungkap pemasok narkotika kepada tersangka AS,” ujar Dicka.
Tersangka AS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman pidananya, maksimal 20 tahun penjara," pungkas Dicka.