JATIMTIMES - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang bersama Bea Cukai Malang melaksanakan agenda Sobo Kampung di Kecamatan Tajinan dan Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, Jumat (2/8/2024). Seperti agenda Sobo Kampung sebelumnya, sosialisasi gempur rokok ilegal yang berlangsung kali ini juga turut melibatkan pihak pemerintah desa (Pemdes) setempat.
"Terkait upaya gempur rokok ilegal hari ini, kami bergerak melakukan sosialisasi dan penyuluhan di Desa Tambakasri, Tajinan. Namun, pada hari ini sangat spesial sekali, karena ternyata kades (kepala desa) sudah turut proaktif," ungkap Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Malang Bowo kepada JatimTIMES, saat ditemui disela agenda Sobo Kampung, Jumat (2/8/2024).
Baca Juga : TNI-Polri Patroli Bareng cegah Kebakaran Hutan di Gunung Lawu
Bowo menambahkan, sosialisasi gempur rokok ilegal menyasar para warga dan pedagang rokok di sejumlah toko hingga warung kopi yang ada di Desa Tambakasri. Hasilnya, semua warga setempat yang ditemui Satpol PP bersama Bea Cukai Malang telah paham akan ciri-ciri hingga konsekuensi hukum terkait peredaran rokok ilegal.
"Mereka sudah memahami akan bahaya keterlibatan dalam peredaran rokok ilegal. Sehingga dari awal, kades meskipun tanpa ada instruksi dari siapapun sudah berinisiatif memberikan sosialisasi kepada warganya. Tentunya ini bagus sekali," imbuh Bowo.
Langkah proaktif pihak Pemdes Tambakasri tersebut, disampaikan Bowo, tidak terlepas dari upaya pencegahan setelah adanya salah satu warga yang tertangkap Bea Cukai Malang akibat mengedarkan rokok ilegal. "Berbekal pada kejadian ada warganya yang pernah tertangkap, berawal dari pengalaman itu, beliau (Kades Tambakasri proaktif untuk menyampaikan kepada warganya agar warga yang lain jangan sampai kena masalah yang sama," ujar Bowo.
Alhasil, selama giat Sobo Kampung berlangsung di Desa Tambakasri, seluruh warga sudah paham bagaimana cara mengidentifikasi ciri-ciri rokok ilegal. Selain itu, warga juga sudah mengetahui akan konsekuensi hukum bilamana nekat mengedarkan rokok ilegal. Yakni, bagi yang menjual rokok ilegal tanpa pita cukai atau rokok polos bisa diancam penjara maksimal 5 tahun.
"Karena sudah ada inisiasi lebih awal, jadi minim sekali ditemukan rokok ilegal di sini. Tapi meskipun minim, bukan berarti kami lewatkan, tetap kami berikan sosialisasi," ujar Bowo.
Sekedar informasi, selain menyasar Kecamatan Tajinan, sosialisasi gempur peredaran rokok ilegal pada serangkaian Sobo Kampung juga dilakukan di Kecamatan Wajak. Sasarannya sama, yakni sosialisasi gempur rokok ilegal kepada warga maupun pedagang rokok.
"Para warga menyambut baik, memang masyarakat belum banyak yang tahu soal ciri-ciri rokok ilegal dan konsekuensinya. Sehingga kehadiran kami, menambah pengalaman baru bagi warga terutama pedagang rokok," ujar Bowo.
Ditemui pada saat yang bersamaan, Kades Tambakasri Teguh Wiyono berterima kasih kepada Satpol PP dan Bea Cukai Malang yang telah melakukan agenda sosialisasi gempur rokok ilegal pada agenda Sobo Kampung. "Sosialisasi tentang rokok ilegal ini sangat baik, terutama bagi masyarakat dan pemilik toko. Mereka akhirnya mengetahui dampak negatifnya seandainya menjual dan mengedarkan rokok ilegal," ucap Teguh.
Baca Juga : Butuh 50 Ribu Dokter Hewan Baru, Puguh Wiji Pamungkas Berikan Sharing Insight di FKH UB
Sekitar tahun 2022, disampaikan Teguh, salah satu Warga Desa Tambakasri pernah berurusan dengan penegak hukum. Penyebabnya lantaran mengedarkan rokok ilegal. "Dulu warga kami itu sempat menjadi penjual itu (rokok ilegal), mungkin karena faktor ekonomi. Namun setelah tahu, akhirnya sekarang sudah tidak jual rokok ilegal lagi," tuturnya.
Selain ada warganya yang ditangkap Bea Cukai Malang, disampaikan Teguh, juga sempat beredar kabar terdapat gudang penyimpanan rokok ilegal di Desa Tambakasri. Namun setelah ditelusuri, ternyata itu hanya rumor.
"Di sini tidak ada usaha kecil yang membuat rokok. Tapi pernah ada kabar menjadi gudang (rokok ilegal), setelah kami telusuri ternyata tidak ada di Tambakasri. Adanya ya cuma itu saja, warga kami yang menjadi penjual rokok ilegal, namun kini sudah berhenti," imbuhnya.
Semenjak kejadian warga Tambakasri ditangkap Aparat Penegak Hukum (APH) itulah, lanjut Teguh, Pemdes proaktif memberikan sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal kepada warga. Di antaranya dengan sering ke toko-toko serta memantau, mengimbau dan memperingatkan kepada masyarakat agar jangan sampai ikut menjual atau mengedarkan rokok ilegal.
"Sejak dua tahun lalu, setelah kejadian itu, kami aktif untuk menggencarkan sosialisasi ke masyarakat agar tidak jual rokok ilegal," pungkas Teguh.