JATIMTIMES – Menjelang pelantikan anggota DPRD Kabupaten Blitar yang baru, KPU Kabupaten Blitar mengonfirmasi bahwa seluruh calon anggota dewan yang terpilih telah memenuhi kewajiban melaporkan harta kekayaan mereka.
Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih dan Syarat Pelantikan.
Baca Juga : Wali Kota Santoso: Penurunan Angka Kemiskinan Kota Blitar Capai 0,55%
“Sesuai dengan peraturan yang berlaku, setiap calon anggota DPRD terpilih diwajibkan untuk melaporkan LHKPN mereka ke KPK. Pelaporan ini adalah salah satu syarat mutlak yang harus dipenuhi sebelum pelantikan," kata Ketua KPU Kabupaten Blitar, Sugino, Rabu (31/7/2024),
Sugino menambahkan, seluruh calon anggota DPRD Kabupaten Blitar yang terpilih telah melaporkan LHKPN mereka secara tepat waktu. “Kami telah menerima laporan dari semua calon. Ini menunjukkan kepatuhan mereka terhadap ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menjadi prasyarat utama bagi calon anggota DPRD sebelum mereka dilantik. Tanpa adanya laporan tersebut, calon yang bersangkutan tidak akan dicantumkan dalam daftar pelantikan oleh penyelenggara Pemilu. “Kepatuhan terhadap pelaporan LHKPN tidak hanya penting untuk transparansi, tetapi juga untuk memastikan integritas calon anggota dewan," tegasnya.
Dari total 50 kursi DPRD Kabupaten Blitar, 11 di antaranya diisi oleh calon perempuan dan 39 kursi lainnya oleh calon laki-laki. Kesiapan pelaporan LHKPN dari seluruh calon menunjukkan komitmen mereka terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas, yang merupakan bagian penting dari proses demokrasi.
Dalam konteks ini, Sugino menggarisbawahi bahwa pelaporan LHKPN adalah bagian dari upaya KPU untuk memastikan bahwa calon anggota dewan terpilih memiliki komitmen yang tinggi terhadap aturan dan etika. “Pelaporan LHKPN adalah bentuk tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh setiap calon. Kami berharap ini dapat menjadi langkah awal yang baik untuk masa jabatan mereka yang akan datang,” tuturnya.
Baca Juga : Adu Bleyer Knalpot Motor, Dua Kelompok Pelajar SMP di Campurdarat Tulungagung Nyaris Tawuran
Kepatuhan penuh terhadap pelaporan LHKPN juga menjadi indikator positif bagi masyarakat terkait kredibilitas dan integritas calon anggota dewan. “Dengan semua calon telah memenuhi syarat ini, kami yakin proses pelantikan akan berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang ada, " imbuh Sugino.
Pelantikan anggota DPRD Kabupaten Blitar dijadwalkan akan dilakukan setelah seluruh dokumen dan persyaratan administratif lainnya selesai diproses. KPU berharap, dengan selesainya proses pelaporan LHKPN ini, pelantikan dapat dilaksanakan tanpa hambatan.
Sugino menutup penjelasannya dengan menegaskan pentingnya pelaporan LHKPN sebagai langkah awal untuk memastikan bahwa anggota DPRD terpilih memiliki integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas mereka. “Ini adalah langkah penting dalam memastikan bahwa para anggota dewan yang terpilih benar-benar siap untuk menjalankan tanggung jawab mereka dengan baik,” tutup Sugino.