JATIMTIMES - Perlintasan kereta api sebidang di lingkungan Sumberjo, Kelurahan Talun, Blitar, kini hanya boleh dilintasi oleh kendaraan roda dua. Langkah ini diambil setelah serangkaian kecelakaan terjadi di perlintasan tersebut, termasuk insiden fatal pekan lalu yang melibatkan sebuah pikap dan kereta api.
Pembatasan ini merupakan hasil evaluasi bersama antara PT KAI Daop 7 Madiun dan Satlantas Polres Blitar.
Baca Juga : Disperindag Kota Blitar Akan Hidupkan Pasar Legi dengan Arena Tinju
Irene Margareth Konstantine, deputi vice president PT KAI Daop 7 Madiun, menyatakan bahwa keputusan pembatasan akses ini bertujuan untuk memastikan keselamatan perjalanan kereta api serta pengguna jalan. "Pembatasan di perlintasan sebidang di Kelurahan Talun dilakukan agar perjalanan kereta api tidak terganggu," ujar Irene, Rabu (31/7/2024).
Ia menambahkan bahwa perlintasan tanpa palang pintu seperti ini memang tidak dirancang untuk dilintasi oleh kendaraan roda empat, sehingga pembatasan ini merupakan langkah preventif.
Selain itu, Satlantas Polres Blitar menyoroti perlintasan ini sebagai salah satu lokasi rawan kecelakaan di wilayah tersebut. Menurut pihak kepolisian, kondisi geografis perlintasan yang tidak menyediakan ruang berhenti yang memadai bagi kendaraan dari jalan raya menjadi salah satu faktor utama yang meningkatkan risiko kecelakaan. Oleh karena itu, pembatasan ini diharapkan dapat mengurangi potensi kecelakaan yang sering terjadi di lokasi tersebut.
Sebagai alternatif, kendaraan roda empat yang biasa melewati perlintasan ini diarahkan untuk menggunakan perlintasan sebidang di lingkungan Sumberjo bagian timur. Langkah ini diharapkan tidak hanya menjaga keselamatan pengguna jalan, tetapi juga memastikan kelancaran operasional perjalanan kereta api.
Irene juga berharap bahwa dengan adanya pembatasan ini, tidak akan ada lagi kasus kecelakaan di perlintasan Sumberjo. "Kami berharap masyarakat memahami dan mematuhi aturan baru ini demi keselamatan bersama," imbuhnya.
Baca Juga : Bawaslu Kabupaten Blitar Siapkan Pengawasan Ketat di Pleno Data Pemutakhiran
Sosialisasi terkait perubahan ini telah dilakukan oleh pihak PT KAI Daop 7 Madiun dan Satlantas Polres Blitar, dengan harapan masyarakat bisa segera menyesuaikan diri. Ke depan, PT KAI bersama pihak terkait akan terus melakukan evaluasi terhadap perlintasan sebidang lainnya yang dianggap memiliki risiko serupa, guna meningkatkan keselamatan dan kenyamanan perjalanan baik bagi pengguna kereta api maupun kendaraan di jalan raya.
Dengan langkah-langkah pencegahan ini, diharapkan insiden kecelakaan yang melibatkan kendaraan dan kereta api di wilayah Blitar dapat diminimalisir, memberikan rasa aman bagi seluruh pengguna jalan dan penumpang kereta api.