JATIMTIMES - Kabupaten Blitar menjadi salah satu daerah di Jawa Timur yang belum memiliki mal pelayanan publik (MPP) untuk integrasi layanan masyarakat. Berbeda dengan Tulungagung dan Kota Blitar yang saat ini sudah dalam tahap pembangunan MPP, Kabupaten Blitar masih berjuang dengan keterbatasan anggaran.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Blitar Puguh Imam Susanto menyampaikan bahwa hasil verifikasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) menunjukkan hanya tiga daerah di Jawa Timur yang belum memiliki MPP. Selain Kabupaten Blitar, Bondowoso juga termasuk dalam daftar tersebut. "Keterbatasan anggaran menjadi kendala utama yang kami hadapi dalam mewujudkan MPP di Kabupaten Blitar," ujar Puguh, Selasa (29/7/2024).
Baca Juga : Serap Aspirasi, Politisi Gerindra Wihadi Wiyanto Silaturahmi ke Mitra Kerja Komisi III di Dapil IX
Awalnya, Pemkab Blitar berencana merenovasi Gedung Bhakti Budaya milik Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) di Jalan Ahmad Yani, Kota Blitar, untuk dijadikan lokasi MPP. Namun, rencana ini tertunda karena gedung tersebut sementara waktu digunakan sebagai Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar. "Sampai saat ini, belum ada kepastian lokasi untuk pembangunan MPP," tambahnya.
Meski menghadapi tantangan ini, Puguh memastikan bahwa pihaknya sudah melakukan persiapan teknis untuk MPP, termasuk kesiapan perangkat lunak dan komitmen dari 26 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk bergabung. Beberapa OPD yang akan bergabung di antaranya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil), Kantor Imigrasi, BPJS Kesehatan, dan lainnya. "Dengan adanya MPP, diharapkan semua bentuk perizinan dapat diurus dalam satu tempat, memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan," jelas Puguh.
Puguh berharap bahwa pada tahun 2025 nanti, sudah ada kepastian terkait tempat dan anggaran sehingga rencana pembangunan MPP di Kabupaten Blitar dapat terealisasi. "Kami sangat berharap dukungan dari semua pihak, baik pemerintah pusat maupun masyarakat, untuk mendukung realisasi MPP ini," tutupnya.
Baca Juga : Sosialisasi Dispensasi Perkawinan, Wabup Jember: Menikahkan Anak di Bawah Usia 19 Tahun Bisa Terancam Pidana
Dengan adanya MPP, Kabupaten Blitar diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik, serta memberikan kemudahan akses layanan bagi masyarakat. Namun, hingga saat ini, keterbatasan anggaran menjadi hambatan utama yang harus diatasi sebelum impian tersebut bisa menjadi kenyataan.