free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Sosialisasi Dispensasi Perkawinan, Wabup Jember: Menikahkan Anak di Bawah Usia 19 Tahun Bisa Terancam Pidana

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : Nurlayla Ratri

30 - Jul - 2024, 19:44

Placeholder
Wakil Bupati Jember, saat sosialisasi Diska di Desa Sidomukti

JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten Jember, melalui Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB), terus getol mensosialisasikan tata cara pengajuan Dispensasi Perkawinan (Diska) serta kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke sejumlah desa.

Seperti yang dilakukan oleh DP3AKB bekerja sama dengan Pemerintah Desa Sidomukti Mayang pada Selasa (30/7/2024). Acara sosialisasi dihadiri Wakil Bupati Jember KH. MB. Firjoun Barlaman, dengan narasumber dari Unit PPA Satreskrim Polres Jember.

Baca Juga : Satpol PP Kota Batu Bakal Bersihkan Baliho dan Spanduk Langgar Aturan, Beri Waktu Sehari Penertiban Mandiri

Dalam kesempatan tersebut, Wabup menyampaikan bahwa sosialisasi Diska bukan untuk mempermudah warga yang belum cukup umur untuk melangsungkan pernikahan. Akan tetapi untuk mencegah dan membatasi adanya perkawinan anak.

Tidak hanya itu, Gus Firjoun (panggilan KH. MB. Firjoun Barlaman) juga menyampaikan bahwa pemaksaan pernikahan pada anak di bawah umur. Yakni usia di bawah 19 tahun, maka pihak-pihak yang terlibat bisa dijerat dengan pidana.

"Sesuai undang-undang tersebut, memaksa anak di bawah umur menikah, masuk bagian dari kekerasan seksual. Karena memaksa anak yang belum siap secara mental, ekonomi dan fisik untuk menikah. Ancaman hukumannya cukup tinggi hingga 9 tahun penjara. Dan yang terkena pidana dalam kasus ini adalah orang tua yang menikahkan, pengantin laki-laki serta saksi yang menikahkan, biasanya pernikahan ini pernikahan siri, atau secara agama," ujar Wabup.

Wabup juga menjelaskan, bahwa menikah secara agama memang dibolehkan. Namun, ada undang-undang yang melarangnya. Langkah ini dilakukan, untuk melindungi hak anak dan dampak dari pernikahan dini. Selain itu, sosialisasi ini juga bagian dari pemerintah daerah dalam mengatasi dan mencegah lahirnya bayi stunting dari hulu.

"Mencegah pernikahan dini, itu juga bagian dari upaya mencegah stunting dari hulu," jelasnya.

Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi Sosialisasikan Manfaat Jaminan Sosial Bagi Pekerja Informal di Desa Benculuk

Sementara Kepala Desa Sidomukti Kecamatan Mayang, Sunardi Hadi Prayitno menyambut baik kegiatan sosialisasi tersebut. Dia menjelaskan, saat ini di desanya masih ada pernikahan dini. Yaitu dimulai pertunangan sejak usia SD/SMP. Saat pertunangan itu, ada kebiasaan dilakukan nikah siri.

"Kebiasaan masyarakat di pedesaan, saat anaknya masih, usia SD atau SMP, itu sudah ditunangkan. Lalu ketika menjelang kelulusan, dinikahkan siri. Mudah-mudahan sosialisasi ini bisa memberi manfaat dan pemahaman kepada warga," pungkas Sunardi. (*)


Topik

Pemerintahan Jember Gus Firjoun DP3AKB



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

Nurlayla Ratri