JATIMTIMES - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang bersama Bea Cukai Malang kembali menggelar sosialisasi pemberantasan peredaran rokok dan cukai ilegal, Senin (29/7/2024) malam.
Kali ini, sasaran sosialisasi gempur rokok ilegal berlangsung pada serangkaian acara semarak suro Malang lawas maha karya festival Bantengan Lereng Kawi yang berlangsung di Lapangan Krapyak, Kelurahan Cepokomulyo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Baca Juga : Target Pendapatan Daerah Naik, Pj Wali Kota Madiun Sampaikan Nota Keuangan di Rapat Paripurna
Kepala Bidang (Kabid) Linmas Satpol PP Kabupaten Malang Asri Wulandari menuturkan, melalui sosialisasi gempur rokok ilegal yang terselenggara berkat kerjasama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dengan Bea Cukai Malang ini, bisa turut meningkatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
"DBHCHT ini merupakan salah satu manfaat dari pemasukan negara berupa cukai. Sehingga salah satunya bisa dimanfaatkan untuk kegiatan sosialisasi, dan kegiatan ini juga di support Pemkab Malang dari dana ini," ujar Asri dalam sambutannya.
Pada penekanannya, disampaikan Asri, pendapatan negara dari cukai tersebut akan dikembalikan kepada masyarakat. Sehingga bisa melaksanakan beragam kegiatan maupun event yang bisa berdampak pada masyarakat.
"Selain kita mensosialisasikan gempur rokok ilegal, harapan kami juga bisa mengangkat perekonomian masyarakat sekitar," tuturnya.
Sekedar informasi, pada agenda semarak suro Malang lawas juga turut dimeriahkan festival Bantengan, Reog Ponorogo, dan Tari Topeng. Tidak hanya itu, pada agenda tersebut juga turut diramaikan dengan wahana bermain anak-anak, kuliner jadul, bazar UMKM, hingga beragam kuliner kekinian.
Alhasil, dengan diselenggarakannya sosialisasi gempur rokok ilegal sekaligus semarak suro Malang lawas tersebut, mampu mendongkrak perekonomian. Khususnya bagi masyarakat sekitar.
"Kesenian yang kita selenggarakan seperti ini diharapkan bisa semakin berkembang dan menjadikan kebudayaan semakin lekat di masyarakat," imbuh Asri.
Dari pantauan JatimTIMES, serangkaian event semarak suro Malang lawas berlangsung cukup meriah. Warga terlihat berbondong-bondong menyaksikan beragam festival kesenian. Di sisi lain, sejumlah UMKM kuliner juga terlihat ramai dikunjungi para pembeli.
Baca Juga : Pj Gubernur Adhy Pamer Rapor Kerukunan Umat Beragama di Jatim Melampaui Angka Nasional
Sementara itu, Asri menambahkan, Satpol PP Kabupaten Malang mengapresiasi panitia dan pejabat kewilayahan setempat yang telah menyelenggarakan festival semarak suro Malang lawas tersebut.
"Terimakasih atas koordinasi yang telah terjalin selama ini, sehingga kegiatan ini bisa berjalan dengan lancar. Mudah-mudahan kerjasama ini bisa berlanjut dengan event-event selanjutnya," ujar Asri.
Sekedar informasi, dari hasil penelitian yang turut dilakukan Satpol PP Kabupaten Malang, sosialisasi gempur rokok ilegal juga efektif bila dilakukan pada berbagai event. Yakni meliputi event olahraga, keagamaan, hingga kesenian budaya.
"Kegiatan ini cukup efektif, antusias masyarakat tinggi dan ini juga berdampak secara perekonomian dan pelestarian kebudayaan lokal. Banyaknya masyarakat yang hadir juga menjadi sarana bagi kami untuk mensosialisasikan gempur rokok ilegal," pungkas Asri.
Pada serangkaian acara semarak suro Malang lawas, perwakilan dari Bea Cukai Malang juga mensosialisasikan ciri-ciri rokok ilegal. Di mana, ciri-ciri rokok ilegal terbagi dalam empat jenis. Yakni tidak berpita cukai atau biasa disebut rokok polos. Kemudian, rokok menggunakan pita cukai bekas.
Ciri-ciri rokok ilegal selanjutnya adalah yang menggunakan pita cukai palsu, dan terakhir rokok ilegal yang menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Misalnya cukai sigaret kretek tangan digunakan untuk rokok filter.