JATIMTIMES- Pemerintah Kabupaten Blitar terus mendorong percepatan pelaksanaan Program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH). Program ini merupakan langkah strategis dalam pengelolaan perhutanan sosial, yang diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi dan lingkungan bagi masyarakat setempat. Dalam hal ini, Bupati Blitar, Rini Syarifah secara aktif berperan dalam memastikan program ini berjalan lancar dan tepat sasaran.
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menetapkan persetujuan pelepasan kawasan hutan untuk penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan (PPTPKH) di Kabupaten Blitar. Keputusan ini diatur dalam SK Menteri LHK Nomor: SK.485/MENLHK/SETJEN/PLA.2/5/2023 yang dikeluarkan pada tanggal 19 Mei 2023, yang menetapkan pelepasan kawasan hutan produksi seluas 282,99 hektar.
Baca Juga : Raden Kusen Adipati Terung: Sosok Besar di Balik Sejarah Kadipaten Balitar dan Sengguruh
Pada Senin, 29 Juli 2024, Bupati Rini Syarifah melakukan audiensi dengan Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) XI Yogyakarta, Suhendro A. Basori serta perwakilan dari Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) Wilayah Jawa. Pertemuan yang berlangsung di Kantor BPKHTL XI Yogyakarta ini membahas percepatan implementasi PPTPKH di Kabupaten Blitar. Salah satu poin utama yang dibahas adalah percepatan distribusi akses legal dan pengembangan usaha perhutanan sosial di kawasan yang telah dilepaskan dari status hutan produksi.
Menurut Bupati Rini, percepatan pelaksanaan PPTPKH sangat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan.
"Kami berharap melalui program ini, masyarakat dapat mendapatkan akses legal yang jelas, sehingga mereka bisa mengembangkan usaha perhutanan sosial dengan lebih tenang dan berkelanjutan," ujar Bupati Rini.
Ia menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Blitar berkomitmen untuk terus mendampingi masyarakat dalam proses ini, termasuk dalam hal pendampingan teknis dan pengembangan kapasitas.
Audiensi ini juga dihadiri oleh beberapa pejabat di lingkungan Pemkab Blitar, diantaranya Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kepala Bappedalitbang, serta Kepala Bagian Perekonomian Kabupaten Blitar. Kehadiran mereka menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam mengawal pelaksanaan program ini dan memastikan semua aspek teknis dan administratif dapat diselesaikan dengan baik.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala BPKHTL XI Yogyakarta, Suhendro A. Basori menyatakan bahwa penataan batas areal pelepasan kawasan hutan merupakan langkah penting untuk memastikan kejelasan status tanah.
"Dengan penataan batas yang jelas, kita bisa memastikan tidak ada tumpang tindih penguasaan tanah, dan masyarakat bisa mendapatkan hak mereka dengan lebih pasti," kata Suhendro.
Ia juga menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan tujuan program ini.
Program PPTPKH di Kabupaten Blitar mencakup pelepasan kawasan hutan produksi seluas 282,99 hektar, yang akan digunakan untuk fasilitas umum, fasilitas sosial, dan permukiman. Kegiatan penataan batas ini direncanakan dilaksanakan pada tahun 2024 dengan pendanaan dari APBN. Total, 38 desa di 14 kecamatan di Kabupaten Blitar akan terlibat dalam program ini, menunjukkan skala dan pentingnya proyek ini bagi masyarakat setempat.
Baca Juga : Kasus Asusila, Dua PPPK Kabupaten Blitar Diberhentikan
Ruhiat, perwakilan dari BPSKL Wilayah Jawa, menjelaskan bahwa percepatan pengelolaan perhutanan sosial melalui PPTPKH juga mencakup pengembangan usaha perhutanan sosial yang berbasis masyarakat.
"Kami akan mendampingi masyarakat dalam mengembangkan usaha yang sesuai dengan potensi lokal, sehingga mereka bisa mendapatkan manfaat ekonomi yang optimal dari program ini," jelas Ruhiat.
Ia juga menambahkan bahwa pelatihan dan pendampingan akan diberikan kepada masyarakat untuk meningkatkan kapasitas mereka dalam mengelola sumber daya hutan.
Dengan dukungan penuh dari pemerintah pusat, daerah, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya, diharapkan program PPTPKH di Kabupaten Blitar dapat berjalan lancar dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.
"Ini adalah upaya bersama untuk menciptakan kesejahteraan yang lebih merata dan berkelanjutan, terutama bagi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan," ujar Bupati Rini Syarifah.
Audiensi ini menegaskan komitmen Kabupaten Blitar dalam mengelola kawasan hutan secara berkelanjutan dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat. Dengan adanya kepastian hukum dan akses legal yang jelas, masyarakat diharapkan dapat lebih berdaya dalam mengelola sumber daya alam mereka, serta meningkatkan kualitas hidup mereka melalui usaha-usaha perhutanan sosial yang produktif.